Robert, WN Australia Ada di Lokasi Saat Insiden Pembunuhan di Mencerite

Labuan Bajo, Floresa.co – Kasus pembunuhan di Mencerite Desa Tanjung Boleng Kecamatan Boleng Kabupaten Manggarai Barat yang terjadi pada 16 Januari 2017 lalu sudah memasuki tahap persidangan.

Ada 10 terdakwa dalam kasus yang telah menewaskan Don dan Alo, dua pekerja asal kampung Kusu, Manggarai.

Paskalis Baut, kuasa hukum 10 terdakwa mengatakan saat kejadian naas itu, Warga Negara Australia bernama Robert ada di lokasi.

“Ia (Robert) berada di lokasi sebagai pekerja, di lokasi tanah milik Fauzia,”ujar Paskalis Baut kepada Floresa.co sebelum sidang ke-5 dengan agenda mendengar keterangan saksi di PN Labuan Bajo, Kamis 6 Juli 2017.

Menurut Paskalis yang didampingi rekannya Yohanes Tangur, Robert menjabat sebagai komisaris pada perusahaan milik Fauzia.

Saat berbicang dengan Floresa.co usai kejadian pada 16 Januari lalu, Robert mengaku Fauzia adalah istrinya. Robert mengklaim membeli sebidang tanah di Mencerite itu atas nama istrinya Fauzia.

Tetapi menurut Paskalis saat memberi keterangan di persidangan Robert mengaku sudah bercerai dengan Fauzia sejak tahun 1991.

Dalam kesaksiannya, menurut Paskalis, Robert juga mengaku saat peristiwa penyerangan sempat mengambil foto menggunakan handphone sebanyak empat kali. Hasil jepretannya itu kemudian menjadi barang bukti persidangan.

“Saat ditanya apakah HP-nya telah disita oleh penyidik, saksi Robert menjawab bahwa HP tidak disita oleh penyidik dan saat ini HP tersebut telah hilang,”ujar Paskalis.

Robert (Tengah) Warga Negara Australia yang diklaim sebagai pemilik tanah di Mbehal, Boleng, Mabar yang berujung tewasnya dua penjaga tanahnya itu dibunuh oleh sekelompok orang.

Paskalis mengatakan Robert diduga telah menyalahgunakan visa turis selama berada di Labuan Bajo. Saat berada di lokasi kejadian Robert, kata Paskalis, mengantongi dokumen sebagai turis. Bukan sebagai tenaga kerja.

“Kapasitas dia di tanah itu mengatur orang bekerja. Nah berarti dia bekerja. Dia sendiri mengakui bahwa di lokasi penggusuruan, dia sendiri yang mengatur posisi kerja alat berat,”ujar Paskalis.

Paskalis Baut mengungkapkan dalam persidangan terungkap bahwa selama 43 tahun saksi Robert tinggal dan bermukim di Indonesia hanya menggunakan Visa Izin Tinggal Sementara (Itas).

“Merujuk pada peraturan yang berlaku Warga Negara Asing (WNA) yang menggunakan Visa Itas tidak boleh melakukan aktivitas bisnis, politik, edukasi, dan atau lainnya yang mungkin berimplikasi pada kebijakan akan izin tinggal lainnya,”ujar Paskalis.

Karena itu, selaku kuasa hukum terdakwa, Paskalis dan Yohanes Tangur akan melaporkan Robert ke Direktorat Imigrasi.

”Secepatnya, kita melaporkan penyalahgunaan visa itu ke Ditjen Imigrasi,”ujarnya.

Dalam sidang kelima hari ini, dua orang saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo. Kedua saksi itu adalah Rofinus Roman dan Vinsensius Jelatang.

Dalam kesaksiannya, Rofinus Roman mengatakan saat hari kejadian, ia melintasi lokasi kejadian. Saat itu, ia sedang menuju kebun di dekat lokasi Mencerite.

“Saat saya melintasi wilayah itu, saya melihat dua mobil parkir di pinggir jalan. Di samping mobil ada dua orang berdiri. Sementara di belakang mobil itu ada dua orang membawa senjata tajam. Saya menyapa (mereka) dengan kata permisi. Namun mereka tidak gubris,”ujar Roman.

“Setelah saya melihat orang-orang itu,saya langsung menelepon Tua Golo Mbehal. Bahwa di lokasi tanah gusur sedang ada orang,”lanjutnya.

BACA Juga:

Hakim bertanya, apakah mengenal orang-orang itu? Roman mengatakan, hanya dua orang yang ia kenal, dan membawa senjata tajam.

“Saya hanya mengenal dua orang saja, yakni Leo Pramu bersama anaknya bernama Elis,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini