Gugatan Sengketa Tanah Pasar Puni Dicabut

Ruteng, Floresa.co – Gugatan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tanggal 19 Juni 2017 terkait tanah di lokasi Pasar Puni telah dicabut oleh Tim Kuasa Hukum Siprianus Ngganggu, S.H. dan Geradus Dadus, S.H. yang bertindak untuk dan atas nama/kuasa dari para penggugat Cassianus Mbakung, dkk.

Permohonan pencabutan gugatan tersebut disampaikan kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut melalui surat tim kuasa hukum tertanggal 3 Juli 2017.

Dalam persidangan perdana pada hari Rabu tanggal 5 Juli 2017 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ruteng membacakan surat permohonan pencabutan gugatan tertanggal 3 Juli 2017 yang ditandatangani oleh kuasa hukum Siprianus Ngganggu, S.H. dan Geradus Dadus, S.H.

Dalam surat yang dibacakan oleh Majelis Hakim PN Ruteng tersebut disebutkan alasan pencabutan gugatan adalah karena ada perubahan yang sangat mendasar pada posita gugatan dan juga pada petitum gugatan.

Atas permohonan pencabutan gugatan tersebut, dalam persidangan kedua pada hari Rabu tanggal 12 Juli 2017 Majelis Hakim PN Ruteng telah memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan dari tim kuasa hukum para penggugat Cassianus Mbakung, dkk.

Selain itu, Majelis Hakim PN Ruteng juga memutuskan menyatakan perkara perdata nomor: 16/PDT.G/2017/PN.RTG tanggal 19 Juni 2017 dicabut.

Terkait pencabutan gugatan tersebut, Fransiskus Ramli, S.H., kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai, mengatakan bahwa pencabutan gugatan adalah hal yang biasa, itu hak dari para penggugat. Dalam perjalanan waktu bisa saja ditemukan adanya hal-hal mendasar dalam posita dan petitum gugatan yang harus diperbaiki.

“Posita merupakan dasar-dasar gugatan, sedangkan Petitum adalah amar putusan yang dimohonkan penggugat (para penggugat),” ujar Frans kepada Floresa.co di Ruteng, Kamis, 13 Juli 2017 siang.

Fransiskus Ramli

Ramli menambahkan, jika kuasa hukum para penggugat telah memperbaiki posita dan petitum gugatannya dan yakin telah sempurna silahkan diajukan lagi.

“Kita juga mengapresiasi langkah yang ditempuh oleh para penggugat dengan cara mengajukan gugatan di pengadilan jika menurut pandangan mereka langkah penertiban yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai merupakan suatu perbuatan melawan hukum.,” katanya.

Langkah pengajuan gugatan oleh para penggugat dalam perkara tersebut, menurut Ramli, patut dicontoh oleh masyarakat lainnya. Hindari tindakan main hakim sendiri sebab selain tidak ada gunanya, juga potensial menimbulkan perkara baru yang tidak terpikirkan sebelumnya.

Sedangkan terkait dengan rencana Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk membangun pasar di tanah tersebut, silahkan dilanjutkan, meskipun kemudian pihak dalam perkara ini atau pihak lain di luar perkara ini yang merasa dirugikan akan mengajukan lagi gugatan ke kantor Pengadilan Negeri Ruteng. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini