Pejabat di Mabar Dihadirkan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Sebanyak tiga pejabat di Kabupaten Manggarai Barat, NTT dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Kamis 13 Juli 2017.

Mereka menjadi saksi untuk terdakwa Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama dan Vinsen Tunggal, Direktur CV Sinar Lembor Indah dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Ketiga pejabat yang menjadi saksi tersebut adalah asisten I Marten Ban,Kepala Bagian Pembangunan Setda Mabar Salvator Pinto dan Yos Jelahu dari Dinas PU.

Saksi lain yang dihadirkan dalam persidangan adalah Aleks Tunggal, ayah dari Vinsen Tunggal.

“Keempat orang saksi tersebut,semuanya mengikuti sidang untuk terdakwa Agus Tama dan Vinsen”,ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, I Wayan Empu kepada Floresa.co,Kamis (13/7).

Menurut Empu,saksi Aleks Tunggal seharusnya mengikuti sidang minggu lalu.Namun kondisi kesehatannya terganggu sehingga baru bisa mengikuti sidang hari ini.

“Minggu lalu dia sudah sumpah tetapi tidak bisa dilanjutkan dengan alasan kesehatan”,ujarnya.

Dalam catatan Floresa.co Marten Ban dan Salvator Pinto pernah diperiksa penyidik Tipikor Polres Manggarai Barat terkait kasus Lando-Noa ini pada Sepetember 2015.

Usai diperiksa pada 15 September 2015, Salvator Pinto mengungkapkan adanya peran bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam proyek Lando-Noa.

Peran Dula itu adalah menerbitkan disposisi bencana alam untuk jalur Lando-Noa sehingga proyek senilai hampir Rp 4 miliar di jalur provinsi itu didanai APBD Manggarai Barat.

Baca: Salvator Pinto Ungkap Peran Gusti Dula dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Lando-Noa

“Ada kondisi yang perlu ditangani secara darurat, secara anggaran tidak dianggarkan dalam penetapan APBD II 2014, maka Bupati disposisi untuk keluarkan pernyataan bencana alam,”ujar Pinto.

Bupati Dula dalam sebuah wawancara dengan Floresa.co mengakui soal adanya pernyataan bencana alam yang diterbitkannya itu.

Baca:Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Dan, menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU,”ujar Dula pada 14 Maret 2017. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini