⁠⁠⁠⁠⁠Koalisi Reformasi Birokrasi Tolak Revisi UU ASN

Jakarta, Floresa.co –  Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATIRRO), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), dan Seknas FITRA, yang bergabung dalam Koalisi Reformasi Birokrasi menolak dengan tegas upaya revisi UU No. 05 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Koalisi ini menilai, upaya revisi ini menghambat penerapan sistem merit yang menjadi semangat dasar UU ASN.

Sistem merit ialah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin. status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan.

“Upaya revisi UU ini sesungguhnya merupakan alarm bahaya bagi reformasi birokrasi di Indonesia,” kata Armand Suparman, peneliti KPPOD, di Jakarta, Rabu, 02 Agustus 2017.

Menurut Armand, salah satu point dalam upaya revisi ini adalah pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Padahal, lembaga ini adalah pranata non-struktural yang menjamin penerapan sistem merit dan netralitas ASN.

Karena itu, lanjut Armand, upaya revisi sesungguhnya kontraproduktif dengan komersialisasi jabatan yang marak terjadi di daerah. Contoh paling nyata adalah tertangkapnya Bupati Klaten karena melakukan praktik jual-beli jabatan.

Selain itu, dalam Survey Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) 2016, KPPOD menemukan bahwa masih banyak kepala daerah yang tidak menempatkan kepala dinas/badan berdasarkan asas profesionalisme, tetapi lebih karena kedekatan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Pusat Telaah dan Infomasi Regional (PATTIRO), Maya Rostanty menegaskan, untuk memajukan ketatanegaraan indonesia yang hendak menjadi negara demokrasi modern di era ekonomi Asia Pasifik, sistem merit mutlak dijalankan oleh pemerintah.

“Karena sistem merit, kita akan mendapatkan kandidat pejabat yang qualified, yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik,” ucapnya.

Hal tersebut dikarenakan, sistem merit membuka ruang untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut seleksi di promosi jabatan, tidak lagi hanya menjadi milik sebagian orang.

“Di sistem yang lama, sistem karir yang diamanatkan UU 8/l974 atau UU 43/ 1999, kesempatan diberikan terbatas oleh umur atau informnsi, bukan kepada mereka yang betul-betul punya kompetensi,” jelas Maya.

Selain itu, sistem merit tidak terbatas pada proses seleksi. Namun juga peningkatan dan evaluasi kinerja. “Artinya, ASN memang akan didorong untuk berkembang sesuai zaman dan kebutuhannya, jika kinerjanya tidak memuaskan ia bisa digantikan,” tuturnya.

Berkenaan dengan jalannya sistem merit sendiri, Program Manager PATTIRO, Wawanudin menyampaikan, pengawal implementasi mestilah lembaga yang terlepas dari pembuat kebijakan atau pelaksana kebijakan, yakni Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“KASN merupakan lembaga independen, langsung bertanggungjawab kepada Presiden,” tutur Wawan.

Oleh karena itu, adanya usulan untuk menghapuskan KASN melalui Revisi UU ASN lalu kewenangannya kembali dilimpahkan kepada Kemenpan RB tidaklah tepat. Usulan itu dinilai mencederai prinsip independensi dan keterwakilan publik, dimana Kemenpan RB sebagai eksekutif merangkap sebagai pengawas sistem merit juga.

Berkaca pada negara maju, khususnya Amerika yang telah memiliki birokrasi unggul, keberadaan semacam KASN justru diperkuat. Civil Service Commission yang telah berdiri l883 di Amerika kemudian direformasi oleh Presiden Jimmy Carter di tahun 1978 dengan membagi dua bagian, yaitu Office of Personal management, seperti Badan Kepegawaian Negara di sini, dan Merit System Protection Board yang kewenanganya mirip dengan KASN di indonesia.

“Unsur netralitas sangat diperlukan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab itu, lembaga tersebut mesti mandiri, netral, profesional dan bebas dari intervensi politik, dan KASN itu yang kita harapkan dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan bijak,” tandas Wawan. (ARJ/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini