7 Fakta Persidangan Ini, Bisa Menyeret Bupati Mabar Jadi Tersangka

FLORESA.CO – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di kecamatan Boleng dan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat terus bergulir. Sejauh ini sudah ada dua berkas terdakwa yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, yaitu berkas terdakwa Agus Tama dan Vinsen Tunggal.

Agus adalah Kepala Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat. Sedangkan, Vinsen adalah Direktur CV Sinar Lembor Indah, kontraktor yang mengerjakan proyek senilai Rp 4 miliar itu.

Petrus Salestinus, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang terus memantau proses persidangan kasus ini mengungkapan tujuh fakta persidangan yang bisa menyeret Bupati Manggarai Barat  Agustinus Ch Dula menjadi tersangka baru dalam kasus ini.

Sejauh ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini. Selain, Agus dan Vinsen, tersangka lainnya adalah Jimi Ketua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Lando-Noa.

“Dari persidangan Pengadilan Tipikor atas nama Terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal, yang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum, berikut hasil Pemeriksaan Setempat, maka TPDI mencatat terdapat 7 fakta persidangan yang bisa menjadi alat bukti hukum yang tak terbantahkan lagi guna meminta pertanggungjawaban pidana kepada saudara Agustinus Ch. Dula selaku Bupati Manggarai Barat dalam kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Jalan Lando-Noa Tahun Anggaran 2014, yang menurut hasil audit BPKP NTT ditaksir kerugian negara sebesar Rp. 920 juta,”tulis Petrus Selestinus dalam keterangan tertulis yang diterima Floresa.co, Sabtu 2 September 2017.

Berikut tujuh fakta persidangan tersebut:

  1. Terdapat dua orang saksi (Salvator Pinto dan Yos Jelahu) menyatakan bahwa ada peran Bupati Agustinus Ch. Dula dalam proyek Jalan Lando-Noa berupa menerbitkan Disposisi tentang adanya Bencana Alam untuk Jalur Lando-Noa, tanpa ada Rekomendasi, Penetapan Status dan Tingkatan Bencana dari BPBD Kabupaten Manggarai Barat.
  2. Disposisi Bupati Agustinus Ch. Dula (meskipun tidak dikenal oleh UU), namun hal itu tidak disertai dengan kajian dari Tim Internal Pemda Mabar yang ditunjuk khusus untuk itu untuk mengkaji dan mengkoordinasikan dengan pihak BPBD Mabar, apakah kerusakan yang terjadi di Jalan Lando-Noa itu sebagai akibat Bencana Alam atau memang karena mutu pekerjaan yang rendah sebagai akibat ketidaksesuaian antara spesifikasi material yang ditetapkan dengan yang dibelanjakan.
  3. Bupati Agustinus Ch. Dula mengakui  mengeluarkan Disposisi, padahal menurut UU Tentang Penaggulangan Bencana Alam, Bupati harus mengeluarkan Keputusan yang berisi Penetapan Status Bencana dan Tingkatannya.
  4. Tidak ada Rekomendasi tentang adanya Bencana Alam dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan hal itu sudah diungkapkan dalam kesaksian pihak BPBD di persidangan Pengadilan Tipikor.
  5. Bupati Agustinus Ch. Dula dalam keterangannya dibawah sumpah di Pengadilan Tipikor Kupang mengakui bahwa dirinyalah yang mengeluarkan Disposisi mengenai Bencana Alam, tanpa menyebutkan ada tidaknya Rekomendasi tentang Bencana Alam dari BPBD Kabupaten Mangarai Barat sesuai dengan syarat yang ditentukan oleh UU.
  6. Tidak adanya Penetapan Status Darurat dan Tingkatan Bencana Alam di Lando-Noa oleh Bupati Agustinus Ch. Dula dan tidak adanya Rekomendasi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Manggarai Barat mengenai Satus Darurat dan Tingkatan Bencana Alam di Lando-Noa (pasal 1 butir 19 dan pasal 7 ayat (1c) UU No. 24 Tahun 2007)
  7. Ada Audit BPKP NTT mengenai jumlah kerugian negara yang nyata dari proyek Jalan Lando-Noa sebesar Rp. 920 juta.

“Tujuh fakta di atas, telah memperjelas posisi hukum dan posisi pertanggungjawaban secara pidana yang harus dimintakan oleh Polri dan/atau Kejaksaan pasca persidangan pemeriksaan terdakwa Agus Tama dan Vinsent Tunggal di Pengadilan Tipikor Kupang sesuai dengan pernyataan Kajari Manggarai Barat selaku Penuntut Umum dalam perkara Agus Tama dkk,”ujar Petrus.

Dari fakta-fakta di atas, menurut Petrus,  dapat disimpulkan bahwa Bencana Alam berikut kondisi darurat dan tingkatannya adalah fiktif alias tidak pernah ada, tetapi dikemas oleh Bupati Agustinus Ch. Dula berupa sebuah “disposisi” dengan tujuan agar dengan disposisinya itu  menggampangkan pekerjaan perbaikan Jalan Lando-Noa  melalui Penunjukan Lagsung.

“Padahal kerusakan jalan Lando-Noa meskipun tetap harus diperbaiki tetapi harus tetap menggunakan mekanisme Lelang atau Tender, sehingga akibatnya negara dirugikan sebesar Rp. 920 juta dan Agustinus Ch. Dula sebagai Bupati yang diserahi tugas selaku Kepala Pemerintahan Daerah untuk mengelola keuangan daerah harus mempertanggungjawabkan secara hukum,”ujarnya.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula menerbitkan Pernyataan Bencana di jalur Lando-Nao pada 11 Januari 2014. “Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh  bupati dan itu aturan,”ujar Dula kepada Floresa.co pada 14 Maret 2017.

Menurut Dula, pernyataan bencana itu didasari kondisi kerusakan jalur tersebut akibat hujan berkepanjangan.

BACA: Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

“Mobil tidak  bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan  Anggaran. Dan berdasarkan aturan yang berlaku agar pekerjaan dapat dikerjakan cepat, maka tidak perlu proses tender tapi tunjuk  langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Akhirnya dikerjakan,”ujar Dula. (PT/Floresa)

 

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini