Penambangan Pasir Boleh Dilanjutkan Jika Ada Kesungguhan Memproses Izin

FLORESA.CO – Kepolisian Resor Manggarai kembali menegaskan bahwa penertiban lokasi tambang pasir di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur tidak bertujuan untuk merugikan masyarakat. Penertiban yang dilakukan sejak beberapa waktu lalu itu dimaksudkan agar masyarakat wajib menaati aturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait keluhan berbagai  pihak yang merasa dirugikan dengan adanya penutupan lokasi tambang tak berizin itu, pihak Polres Manggarai akan mengambil kebijakan dengan memberikan diskresi kepada pemilik lahan yang menunjukkan keseriusannya dalam memproses izin resmi pada Pemerintah Provinsi NTT.

“Tergantung pada itikad baik masyarakat untuk memroses izin,” ujar Kasat Reskrim Polres Manggarai Aldo Febrianto di Ruteng, Jumat (08/09/2017).

Aldo menjelaskan itikad baik tersebut antara lain dengan bergabung dalam koperasi dan koperasi tersebut mengajukan permohonan izin kepada pemerintah, atau secara perorangan mengajukan izin.

“Nanti tambangnya bisa dibuka atas diskresi Kapolres. Diskresi itu berdasarkan adanya keseriusan pemilik tambang untuk mengurus izin,” jelas Aldo.

Aldo mengharapkan peran aktif Pemerintah Daerah agar memfasilitasi pemilik tambang mendapatkan izin. Di Bondo, Manggarai Timur, kata Aldo,  masyarakat sudah bergabung dalam Koperasi  Pintu Air. Koperasi tersebut berniat membantu masyarakat untuk mendapatkan izin. Namun Pemkab Manggarai Timur belum melakukan upaya apa pun untuk membantu para pemilik pasir tersebut.

Hal itu berbeda dengan Pemkab Manggarai yang tampak proaktif membantu warganya. Ia menjelaskan, Pemkab Manggarai sudah melakukan uji laboratorium sebagai salah satu dokumen pendukung perizinan yang membuktikan pasir pada lokasi yang diproses izinannya itu layak digunakan.

BACA:Pemkab Manggarai Fasilitasi Izin Tambang Pasir

Dari dokumen hasil uji laboratorium yang diperoleh dari Dinas PUPR Kabupaten Manggarai, disebutkan bahwa ada dua lokasi tambang pasir yang tidak layak digunakan sehingga tidak diproses izinannya. Dua lokasi tersebut yakni di Rohak dan Pong Tongke karena kadar organiknya terlalu tinggi dan dapat mempengaruhi kekuatan beton.

“Itu yang di Manggarai. Sedangkan dari Manggarai Timur belum ada. Kalau nggak diurus uji laboratoriumnya, pasirnya nggak bisa dipakai,” ujarnya.

Sebelumnya, warga Bondo, Manggarai Timur menemui Kapolres Manggarai pada 4 September lalu. Mereka adalah Yosep Ode, Zakarias Jaru, dan Stanislaus Numpus.

Kepada wartawan usai bertemu Kapolres, ketiganya mengaku kaget ketika tambang pasir yang telah beroperasi sejak 1982 itu dipasangi police line oleh polisi beberapa waktu lalu. Mereka mengaku tak mengetahui adanya undang-undang yang mewajibkan agar tambang pasir harus mengantongi izin.

“Selama ini tidak ada sosilisasi dari pemerintah setempat. Kami kaget, tiba-tiba pasang pokice line. Padahal selama ini kami bayar retribusi galian C,” ujar Yosep Ode.

Namun setelah mendapat penjelasan, mereka pun ikhlaskan aksi penutupan tersebut. Sesuai tuntutan undang-undang, mereka bersedia memroses perizinan agar bisa melakukan penambangan secara legal.

“Kami akan bergabung dengan koperasi supaya nanti koperasi yang bantu kami untuk proses izin,” ujar Stanislaus Numpus. (mns/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini