Pria 43 Tahun di Manggarai Timur: Perkosa, Membuat Video Hingga Ancam Bunuh Anak Kandung

Floresa.co – Seorang ayah di Kabupaten Manggarai Timur tega menyetubuhi anak kandungnya dan kemudian merekamnya dengan telepon seluler.

Kasus ini, yang sudah ramai diberitakan media nasional dilakukan MM, pria 43 tahun, warga Desa Ruang, Kecamatan Kota Komba.

Kasus in terungkap setelah isterinya, KN (41) menyaksikan sendiri video di ponsel milik MM pada Rabu, 25 Oktober 2017.

Dilansir Pos Kupang, KN langsung pingsan saat mengetahui tindakan sadis suaminya terhadap putri mereka, LK, yang berusia 15 tahun.

MM dilaporkan memperkosa LK sebanyak empat kali, yang dimulai bulan Juni lalu, kemudian bulan Juli, Agustus, dan bulan ini.

Dua kali hal itu ia lakukan di rumah saat tidak ada orang lain dan dua kali lagi dilakukan di pondok di sawah mereka.

Selain merekam aksinya dalam bentuk video, MM juga memotret LH dalam kondisi bertelanjang dada.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh KN ke Polsek Kota Komba. Kanit Reskrim Polsek Kota Komba, Bripka Simson Bang mengatakan, MM memotret anaknya sebelum ia melakukan aksinya.

MM ditangkap di kediamannya dan telah melewati serangkaian pemeriksaan. Ia kini  menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polsek Kota Komba.

Kepada polisi, MM mengakui segala tindakannya. Ia beralasan mengalami kerasukan setan sehingga tega menodai anaknya sendiri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, dilaporkan bahwa LK takut melaporkan tindakan keji ayahnya karena sudah mendapatkan ancaman, yakni tidak akan membiayai sekolahnya dan membunuhnya jika menolak berhubungan.

LK kini duduk di bangku kelas 10 SMA. Ia merupakan anak pertama dari tiga bersaudara.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini