Lagi, Satpol PP Kembali Hentikan Pembangunan Hotel di Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali hentikan pembangunan hotel di Labuan Bajo, pada Rabu, 6 Desember 2017.

Hotel lantai dua tersebut yang kabarnya miliki salah satu investor diduga tidak mendapat ijin dari dinas-dinas terkait.

“Kita sudah hentikan. Bahkan seluruh peralatan yang digunakan para tukang, sudah kita angkut ke kantor Pol PP siang tadi,” ujar Kepala Satpol PP John Karjon kepada Floresa.co.

Selain itu, kata Karjon, alasan penghentian pembangunan hotel yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo itu karena dibangun di kawasan ruang terbuka.

“Itukan ruang terbuka, dia lalu bangun hotel. Tadi kita sudah hentikan, selama ini Pol PP sudah melarang untuk tidak boleh membangun,“ jelas Karjon.

Sejauh ini, kata Karjon, langkah Pemda untuk mengantisipasi pembangunan hotel di ruang terbuka ialah koordinasi antar instansi terkait.

“Plt Kabag (pelansana tugas kepala bagian-red) perijinan sudah mengeluarkan surat untuk tidak boleh mengeluarkan rekomendasi di kawasan open space itu, agar tidak boleh lagi ada yang mendirikan bangunan.”

“Tadi Plt kepala perijinan sudah keluarkan surat ke camat Komodo agar tidak mengeluarkan rekomendasi lagi,” ujarnya.

Sementara, terkait 14 bangunan yang akan digusur sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Nomor 232/KEP/HK/2017 terkait bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi aturan tata ruang, kata Karjon, sudah ada beberapa yang tidak dilanjutkan pembangunannya.

“Ada yang rehab sendiri, ada yang tidak melanjutkan pembangunannya.”

“Untuk bangunan Maksi Nggaus, dia sendiri yang akan melanjutkan pembongkaran khusus di lantai dua. Kita memberi waktu selama 30 hari. Jika tidak, maka kita akan eksekusi,” ujar Karjon.

Lebih lanjut, jelas Karjon, saat dikelurkannnya SK Bupati Dula tersebut, beberapa pemilik bersedia melakukan pembenahan.

“Untuk hotel mawar, sudah dua kali kita surati tetapi tidak ada tanggapan. Dalam waktu dekat, terpakasa kita bongkar,” jelasnya.

Sementara terkait 3 bangunan milik Hendrik Candra yang bangunan di Patung Komodo, tepat di depan Puskesmas Labuan Bajo, juga akan segera ditertibkan.

“Ada tiga bangunan milik Hendrik Candra yang akan dieksekusi. Ketiganya dibangun tidak mengantongi IMB dan juga dibangun di atas ruang milik jalan” tutupnya. (Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini