Mantan Imam Keuskupan Larantuka Selamat dari Hukuman Mati

Floresa.co – Herman Jumat Masan, mantan imam yang sebelumnya divonis hukuman mati karena didakwa terlibat kasus pembunuhan kini bernapas lega, setelah Mahkamah Agung mengabulkan pemohonan untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas vonis itu.

Pada Selasa, 19 Desember 2017, Herman yang kini dipenjara di Maumere, Sikka, menerima pemberitahuan pengabulan PK itu, yang membatalkan vonis mati yang diterimanya pada 2014.

Mantan imam Keuskupan Larantuka itu, yang dalam putusan PK tetap disebut didakwa melakukan pembunuhan berencana – hal yang dikritik pengacaranya -, mendapat hukuman seumur hidup.

Dalam putusan sebelumnya, Herman dinyatakan membunuh bayi hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace pada 1999.

Merry Grace merupakan mantan suster Kongregasi SSpS yang meninggalkan biara pada tahun 1997.

Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, menurut dakwaan, Herman membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal  setelah mengalami pendarahan.

Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamarnya di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR.

Masan memilih keluar dari imam pada 2008 dan sempat merantau ke Kalimantan Timur. Ia kembali ke Maumere pada 2012, menyusul terungkapnya kasus ini.

Roy Rening, ketua tim pengacara Herman menyatakan, dalam PK kasus ini, mereka berhasil menemukan novum baru, yaitu tutupan botol infus.

“Itu menjadi bukti kuat bahwa klien kami berusaha menolong korban yang sedang dalam posisi kritis,” jelasnya.

“Jadi mereka tidak dibunuh, tetapi meninggal karena tidak mendapat bantuan medis,” lanjutnya.

Tutupan botol infus itu, kata dia, didapati polisi saat melakukan penggalian di lokasi ketiga korban dikuburkan.

“Polisi saat itu menyerahkannya ke Keuskupan Maumere. Kami kemudian berhasil mendapatnya dari keuskupan dan membawanya saat persidangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, mereka juga menemukan kekhilafan hakim yang menangani kasus ini, di mana sejak awal, tidak bisa membuktikan penyebab kematian korban berdasarkan hasil visum.

“Pembunuhan berencana merupakan kesimpulan hakim, tetapi itu tidak bisa dibuktikan. Ahli forensik yang kami hadirkan kemudian bisa menjelaskan, bahwa para korban meninggal bukan karena dibunuh,” katanya.

Sementara itu, Austinus Payong Dosi, keluarga korban mengatakan, mereka memilih menghormati putusan pengadilan.

“Sebagai orang Katolik, meskipun negara membolehkan, hukuman mati tentu ditentang,” katanya.

“Kami menghormati putusan ini,” lanjut dia.

Roy Rening menyebut, pasca pengabulan PK ini, mereka masih akan melewati sejumlah tahap lain, termasuk penyelesaian masalah secara adat Adonara, tempat asal Herman dan para korban.

“Sejak awal, kami sepakat agar masalah ini bisa diselesaikan secara komprehensif. Tidak hanya terkait persoalan hukum, tetapi juga terkait sejumlah upacara adat yang kini sedang dalam persiapan untuk direalisasikan dalam waktu dekat,” jelasnya.

Dalam proses pengajuan PK ini, Herman dibantu sejumlah organisasi yang secara konsisten menolak praktek hukuman mati.

ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini