Jimi Ketua Akan Jalani Sidang Perdana Kasus Lando-Noa

Labuan Bajo, Floresa.co – Jimi Ketua, salah satu tersangka kasus korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kupang, Selasa, 23 Januari 2018.

Anton Ali, kuasa hukum Jimi mengatakan, agenda sidang yang dimulai pukul 10.00 Wita itu adalah mendengarkan dakwaan.

Ia mengaku masih mempersoalkan status yang dihadapi kliennya saat ini.

”Penetapan Jimi selaku tersangka masih kabur. Padahal, material proyek tidak diuji di laboratorium,” katanya.

Jimi Ketua adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek Lando-Noa yang menelan biaya Rp 4 miliar dari APBD Mabar.

Penegak hukum menyatakan adanya praktek korupsi dalam pengerjaan proyek itu, dengan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Anton mempersoalkan hasil kajian tim ahli dari Politeknik Kupang, yang menyimpulkan bahwa proyek itu tidak sesuai spesifikasi.

“Sangat kabur,” kata Anton. “Di dakwaan, kelalaian Jimi adalah karena sebelum serah terima proyek itu, ia tidak melakukan uji material. Itu saja,” lanjutnya.

Ia mempertanyakan langkah penegak hukum yang tidak melakukan ujian material, hal yang mereka tuduhkan tidak dilakukan oleh Jimi.

“Faktanya, mulai dari Polifeknik dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan – red) tidak melakukan uji lab,” katanya.

Meski demikian, Anton mengaku sudah siap menghadapi proses hukum.

“Kerugian negara sudah dikembalikan oleh kontraktor. Ngapain lagi Jimi harus tersangka? Ya, kita hadapai saja ke depannya,” katanya.

Dalam kasus ini, Pengadilan Tipikor Kupang sudah memvonis penjara satu tahun  Kepala Dinas PU Mabar Agus Tama dan kontraktor pelaksana, Direktur Utama CV Sinar Lembor Indah, Vinsen Tunggal.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini