Tahun lalu, 1.750 PNS Dijatuhi Hukuman Disiplin  

Jakarta, Floresa.co – Sebanyak 1.759 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi hukuman disiplin pada tahun anggaran (TA) 2017. Demikian data dalam Sistem Peringatan Dini (Early Warning System) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagaimana disampaikan dalam rilis Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan, Rabu, 7 Februari 2018.

BKN merupakan instansi yang bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN), sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang ASN, pasal 48 huruf g. Tuganya ialah melakukan pendataan terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS dan hukuman disiplin yang telah diterapkan guna menyikapi pelanggaran tersebut.

“Bentuk hukuman disiplin tersebut bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan hingga sedang. PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah,” jelas Ridwan dilansir Hukumonline.com, kamis 8 Februari.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

Sepanjang tahun 2017, menurut Ridwan, hukuman disiplin kebanyakan diberikan atas pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja, tepatnya sebanyak 570 kasus.

“Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya karena kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat PNS, tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan serta menyalahgunakan wewenang,” tambah Ridwan.

Hukumonline/Floresa

 

spot_img

Artikel Terkini