Ditetapkan Tersangka, Marianus Terima Suap Rp 4,1 Miliar

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Ngada, Marianus Sae (MSA) sebagai tersangka kasus suap terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Marianus diduga menerima suap total Rp 4,1 miliar.

“Total uang, baik yang transfer atau cash, sekitar Rp 4,1 miliar. Itu yang kita ketahui,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantor KPK, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan, Senin 12 Februari 2018.

Marianus, kata Basaria menerima uang suap dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu baik dilakukan secara tunai maupun transfer. Pemberian yang diberikan melalui transfer dilakukan dengan modus via ATM. Wilhelmus disebut membuat rekening bank serta ATM, kemudian ATM itu diberikan ke Marianus, sehingga untuk pemberian suap, Wilhelmus cukup melakukan transfer ke rekening tersebut.

Baca Juga: KPK Tetapkan Marianus Sae Sebagai Tersangka

“WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu) membukakan rekening atas nama sendiri, kemudian memberikan ATM ke MSA,” kata dia.

Basariah juga mengungkapkan bahwa WIU juga sering mendapatkan proyek-proyek infrastruktur di Ngada, NTT, bahkan sudah dijanjikan akan mendapatkan proyek lagi di tahun 2018.

“PT yang bersangkutan mulai tahun-tahun sebelumnya sudah mendapatkan beberapa proyek dan nanti 2018 dijanjikan mendapatkan proyek tersebut lagi,” tutur dia.

Berikut ini rincian penerimaan suap Marianus yang disampaikan Basaria:

  • Marianus diduga menerima Rp 1,5 miliar secara tunai di Jakarta pada November 2017.
  • Marianus diduga menerima transfer Rp 2 miliar pada Desember 2017.
  • Marianus diduga menerima Rp 400 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari 2018.
  • Marianus diduga menerima Rp 200 juta secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 6 Februari 2018.

TIN/ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini