Sambangi Gedung KPK, Ini Kata Keluarga Marianus Sae

Jakarta, Floresa.co – Pihak keluarga Marianus Sae (MS) yang diwakili oleh Wilvridus Watu mengatakan, mereka menemukan kejanggalan dalam kasus yang menimpa calon gubernur NTT itu.

“Tadi hanya ada dua yang jadi tersangka, yang lain sudah dilepaskan. Kami dan keluarga meragukan (bahwa) ada kejanggalan (dalam) peristiwan ini,” kata Wilfridus kepada para wartawan  di Gedung KPK, Senin, 12 Februari 2017, sesaat setelah MS dibawa ke rumah tahanan KPK.

Namun, Wilvridus yang sejak pagi berada di gedung KPK tidak menjelaskan lebih lanjut perihal kejanggalan tersebut.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa MS mengapresisi langkah Komisi Pemilihan Umum daerah Nusa Tenggara Timur karena tetap menetapkan MS sebagai calon gubernur.

“Untuk keputusan KPU yang tetap menetapkan Pa Marianus Sae sebagai calon gubernur, beliau mengapresiasinya,” kata Wilvridus.

Ia menambahkan, MS juga meminta pendukung untuk tetap tenang saat dirinya menjalani proses hukum.

“(MS) meminta seluruh pendukungnya tetap tenang supaya mengikuti proses hukum ini sampai ada penjelasan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Dalam kasus dengan tudingan suap ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka, yakni Marianus dan yang diduga sebagai pemberi suap Direktur PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Yulianus Arrio/ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini