KPK Akan Umumkan Calon Kepala Daerah yang Jadi Tersangka  

Jakarta – Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan mengumumkan calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.

Agus menyatakan, proses penyelidikan kasus dugaan korupsi beberapa calon kepala daerah tersebut sudah berjalan 90 persen. Artinya, penyelidikan terhadap mereka tinggal 10 persen.

“Tinggal 10 persen itu proses administrasi keluarnya sprindik dan diumumkan,” kata Agus, seperti dilansir Kompas.com, Kamis 8 Maret 2018.

Menurut Agus, penyelidikan sudah dilakukan lama dan ekspose kasusnya sudah dilakukan di hadapan para pimpinan KPK. Kasusnya juga sudah disetujui oleh para pimpinan KPK untuk naik ke penyidikan.

Agus sebelumnya mengatakan, potensi korupsi meningkat menjelang Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018.

Dalam Rakernis Polri di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Selasa 6 Maret 2018, dia menyatakan, ada beberapa peserta pilkada yang sudah hampir bisa menjadi tersangka.

“Ada beberapa yang sekarang running di Pilkada itu terindikasi sangat kuat mereka melakukan korupsi,” ujar Agus.

Namun, Agus enggan menyebut jumlah pasti peserta Pilkada yang diincar KPK. Pihaknya membidik tak hanya peserta di Jawa, tetapi juga luar Jawa.

Agus mengatakan, calon yang diciduk KPK biasanya merupakan petahana atau yang kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di tingkatan lebih tinggi. Namun, hal ini masih menjadi pembahasan kelima pimpinan.

Sementara, calon kepala daerah yang sudah menjadi tersangka salah satunya ialah Marianus Sae, yang diusung PDIP dan PKB di pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, Marianus tengah ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Kompas.com/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini