Biaya Pengesahan STNK Tahunan Resmi Dihapus

Jakarta – Biaya pengesahan STNK tahunan resmi dihapus mulai Rabu, 14 Februari 2018 kemarin. Penghapusan itu menyusul setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut sebagian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 yang menaikkan tarif STNK dan BPKB.

“Iya betul (penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan mulai berlaku hari ini),” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama seperti dilansir detikOto, Rabu 14 Maret 2018.

Bayu menyatakan, penghapusan biaya pengesahan STNK tahunan ini sebagai tindak lanjut dari putusan MA yang mencabut lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

“Sudah berlaku se-Indonesia untuk biaya pengesahan STNK itu sudah dihapuskan. Artinya pengesahan STNK tahunan itu tidak dipungut biaya,” kata Bayu.

Diberitakan sebelumnya, MA menyatakan lampiran Nomor E angka 1 dan 2 PP Nomor 60/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Lampiran yang dimaksud adalah tentang pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Dalam lampiran itu sebelumnya diatur mengenai tarif pengesahan STNK kendaraan bermotor.

Pada lampiran itu disebutkan pengesahan STNK roda dua atau roda tiga dikenakan tarif Rp 25.000 per pengesahan per tahun. Sementara untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih sebelumnya dikenakan tarif Rp 50.000 per pengesahan per tahun. Kini, biaya pengesahan STNK seperti dalam lampiran tersebut dihapus.

Detik/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini