Pemerintah Ancam Cabut Izin Penambang Tidak Berstatus Clear and Clean

Floresa.co – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi perizinan perusahaan tambang di Indonesia. Pemerintah mengancam pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang “cacat” perizinan atau belum berstatus Clear and Clean (CnC).

Cacat perizinan pertambangan antara lain terlihat dari kasus-kasus kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi akibat izin tambang.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar mengatakan pemerintah tidak akan kompromi terhadap perusahaan tambang “nakal” tersebut.

“Yang tidak CnC akan kami cabut. Yang CnC akan kami kasih izin. Tidak ada excuse,” kata Archandra seperti seperti dilansir Hukumonline.com, Sabtu 31 Maret 2018

Dia menjelaskan dampak dari keberadaan tambang non-CnC menganggu aktivitas pertambangan karena tidak memenuhi standar penerapan keselamatan para pekerja. Sebab, menurutnya, standar keselamatan merupakan prioritas yang paling utama dipenuhi perusahaan tambang.

“Siapa yang terganggu? Kita semua. Nyawa manusia itu sama, makanya standard safety-nya harus sama,” katanya.

Selain itu, dampak lain yang ditimbulkan, menurut Arcandra, adalah kerap terjadinya tumpang tindih lahan hingga titik koordinat di lapangan yang tidak sesuai perizinan. Berdasarkan data terakhir yang dilansir oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mencatat masih terdapat 2.595 IUP yang belum berstatus CnC yang tersebar di seluruh Indonesia.

Untuk menertibkan tambang rakyat, Arcandra mendorong agar masyarakat juga menjalankan regulasi yang telah ditetapkan.

“Alangkah indahnya jika tambang rakyat itu juga mengikuti peraturan yang ada. Peraturan itu dibikin bukan untuk mempersusah. Ikuti standar keamanan,” kata Arcandra.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, sebanyak 6.565 IUP telah dinyatakan CnC. Dari hasil koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selain IUP yang telah CnC tersebut, terdapat 2.595 IUP yang dicabut pada periode 2015-2017.

Regulasi tentang tambang CnC telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Beleid yang ditandatangani oleh Menteri ESDM Sudirman Said pada 30 Desember 2015 tersebut, mengatur sejumlah ketentuan mengenai evaluasi menyeluruh terhadap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Termasuk, mekanisme evaluasi yang dilakukan Gubernur terhadap status Clean and Clear (CnC).

Regulasi tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 9  Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah dalam menentukan fungsi Gubernur. Bupati atau Walikota memang tidak lagi berwenang untuk menerbitkan maupun mencabut IUP seiring terbitnya UU Pemda.

Gubernur akan mengevaluasi dokumen perizinan tersebut dan hasilnya bisa diberikan status CnC atau pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Berdasarkan Permen ESDM No. 43 Tahun 2005 terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pemegang IUP. Pertama, pengajuan permohonan IUP atau peningkatan Kuasa Pertambangan (KP) dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Kedua, KP Eksploitasi harus merupakan peningkatan dari KP Eksplorasi.

Sementara itu, pencadangan dan permohonan KP harus dilakukan sebelum UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku. Normatifnya, pencadangan KP tidak boleh pada wilayah yang aktif dan komoditasnya sama. Selain itu, Wilayah IUP tidak boleh tumpang tindih dengan wilayah lain yang komoditasnya sama.

Berdasarkan pasal 7, bagi perusahaan tambang yang tidak memenuhi persyaratan, IUP-nya bisa dicabut oleh Gubernur atau Dirjen Minerba Kementerian ESDM.

Pasal 8 mengatur pengecualian pencabutan jika izin dimiliki oleh koperasi. Bagi badan usaha yang tidak terbuka tidak diperbolehkan untuk memiliki lebih dari satu IUP atau KP. Jika ditemukan adanya badan usaha tidak terbuka yang memiliki lebih dari satu KP, maka ada mekanisme yang harus ditempuh pemegang IUP.

Jika Wilayah IUP berhimpit dan tahapan kegiatannya sama, maka IUP tersebut akan digabungkan. Jika tidak berhimpit maka akan diperintahkan untuk memindahkan IUP kepada badan usaha baru.

Nantinya, pemegang IUP akan menjadi pemilik saham mayoritas dari badan usaha baru tersebut. Kemudian, IUP baru atas nama badan usaha baru tersebut akan diterbitkan. Para pemegang IUP juga harus melaporkan tahapan kegiatannya agar bisa mendapatkan status CnC. Tak hanya itu, dokumen lingkungan yang telah disahkan oleh instansi berwenang juga menjadi syarat yang harus dipenuhi.

Terkait dengan administrasi finasial, pemegang IUP Eksplorasi harus memiliki bukti setoran iuran tetap sampai dengan tahun terakhir saat penyampaian. Bagi pemilik IUP Operasi, juga harus ada bukti penyetoran royalti.

Akan tetapi, jika pemegang IUP Operasi belum melakukan kegiatan penjualan, maka Pasal 6 memberikan kompensasi agar bukti yang dimiliki cukup penyetoran iuran tetap dan surat keterangan daerah setempat saja.

Hukumonline/Floresa

spot_img

Artikel Terkini