TKI Legal Asal NTT Berjumlah 4000 Orang 

FLORESA.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat, jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) legal asal provinsi itu di luar negeri sebanyak 4.000 orang.

“Pendataan yang kami lakukan hingga posisi Februari 2018, jumlah TKI asal NTT yang dikirim ke luar negeri melalui jalur resmi tercatat sebanyak 4.000 orang,” kata Kepala Bidang Pengawasan Dinas Nakertrans NTT Thomas Suban Hoda seperti dilansir ANTARA, Rabu 18 April 2018.

Ia menjelaskan 4.000 TKI tersebut umumnya bekerja sebagai pelaksana rumah tangga dan perkebunan di Malaysia, Singapura, Hongkong, Taiwan dan Brunei Darussalam.

“Kalau yang ilegal datanya tidak pasti tetapi kami perkirakan jumlahnya banyak sekali. Kalau yang legal sekitar 4.000 lebih,” kata Suban.

Sementara pada tahun 2016 yang tercatat berjumlah 2.046 orang, terdiri dari perempuan 1.667 orang dan laki-laki 379 orang. Lalu, pada 2017, jumlah TKI NTT yang dikirim berjumlah 1.739 orang, terdiri dari 191 laki-laki dan 1.548 perempuan.

Sementara yang dikirim ke luar negeri hingga Februari 2018 berjumlah 467 orang, 75 laki-laki dan 392 orang perempuan.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sesuai dengan aturan, para TKI ini hanya bekerja di luar negeri dengan kontrak kerja selama 2 tahun. Setelah kontrak habis harus kembali ke Indonesia.

Kontrak kerja, kata dia, bisa diperpanjang, tetapi harus tetap kembali untuk mengurus dokumen yang diperlukan.

“Kalau sudah dua tahun bekerja di luar negeri dan tidak kembali untuk memperpanjang kontrak, maka mereka sudah menjadi tenaga kerja ilegal,” katanya.

ANTARA/FLORESA

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini