Jual Obat Penenang kepada Remaja di Labuan Bajo, Pasutri Asal Bima Ditahan Polisi

Labuan Bajo, Floresa.co– Pasangan suami isteri, Aswad (58) dan Hadijah (48) yang berasal dari Bima, Kabupaten Nusa Tenggara Barat (NTB) mendekam di tahan Polres Manggarai Barat setelah ditangkap karena menjual obat penenang.

Selama ini keduanya tinggal di rumah kontrakan di Wae Bo, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Labuan Bajo.

Dari kontrakan mereka, polisi berhasil menyita 23 papan obat jenis Tramadol dan beberapa lembar uang pecahan seratus ribu, hasil jualan obat terlarang itu.

Saat konferensi pers, Selasa 5 Juni 2018, Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusumawardono mengatakan, target pasar obat-obat itu adalah anak-anak.

“Pelaku selama ini menjual obat-obatan itu kepada warga terutama anak-anak remaja,” katanya.

Aswad, kata dia, yang berprofesi sebagai tukang batu bata dan isterinya sebagai ibu rumah tangga sudah lama tinggal dan bekerja di Mabar.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Mei 2018 lalu,” katanya.

Julisa menjelaskan, keduanya dijerat pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini