Dua Pekan Usai Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Pariwisata Mabar Ditahan

Floresa.coTheodorus Suhardi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai ditahan pada Jumat, 6 Juli 2018, dua pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sail Komodo.

Ia ditahan di rumah tahanan Polres Mabar bersama salah satu stafnya, Yosefus Sukardi.

Mereka diduga menyalahgunakan dana yang diambil dari APBD II Mabar untuk pelaksanaan proyek pemasaran pariwisata dan pengelolahan keragaman budaya dalam acara Sail Komodo tahun 2013, di mana kerugian negara ditaksir mencapai Rp 487 Juta.

Dalam proyek itu, Theodorus bertindak sebagai Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sukardi menjadi bendahara.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Yulius Sigit Kristanto, keduanya akan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan, sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang.

Penetapan tersangka Theodorus dan Yosefus diumumkan oleh Yulius pada 22 Juni lalu.

Penetapan keduanya sebagai tersangka, kata dia, berdasarkan beberapa bukti, termasuk keterangan para saksi.

“Saksi-saksi mengatakan bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab,” ujarnya.

Pihaknya juga mendapatkan bukti lain berupa Surat Pertanggungjawaban (SPj) penggunaan anggaran.

“Berdasarkan SPj penggunaan anggaran tersebut, ada beberapa yang kita bisa pastikan merupakan dokumennya fiktif,” jelasnya.

Hal lain, lanjutnya, ada beberapa dokumen yang dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini