Panwaslu Matim Diduga Disusupi Parpol

Borong, Floresa.co – Partai Amanat Nasional (PAN) diduga menitipkan kadernya di Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Manggarai Timur. Pasalnya, salah seorang komisioner Panwaslu, Mohamad Ardian, diduga sebagai kader dan pengurus partai itu.

Hal itu disampaikan anggota DPRD NTT asal Manggarai Timur, Yohanes Rumat, Jumat, 20 Juli 2018. Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta pihak terkait untuk mengusut dugaan tersebut.

“Kalau itu benar maka harus dituntut oleh pihak berwajib karena sudah membuat pihak lain rugi,” katanya.

Yohanes Rumat menunjukkan sebuah dokumen berupa Surat Keputusan (SK) tentang pengesahan pengurus DPD PAN Manggarai Timur periode 2015-2020.

SK bernomor PAN/A/Kpts/K-S/016/VIII/2016 itu ditandatangani oleh Ketua DPW PAN NTT Awang Notoprawiro dan Sekretaris DPW PAN NTT Marthen A Lenggu pada tanggal 2 Agustus 2016.

Dalam SK tersebut, Mohamad Ardian, S.IP menduduki jabatan salah satu Wakil Ketua DPD PAN Matim. Selain itu nama yang diduga komisioner Panwaslu Matim itu juga menjabat Ketua Perkaderan DPD PAN Matim.

Lebih lanjut, Yohanes mengatakan, dengan menyusup ke dalam lembaga penyelenggara Pemilu, sang komisioner patut dicurigai independensi dan netralitasnya karena lebih berpihak pada kepentingan parpol.

Yohanes teringat akan penyelenggaraan Pilkada Matim yang berlangsung pada 27 Juni lalu yang dimenangkan oleh pasangan Agas Andreas – Jaghur Stefanus atau paket Aset dari koalisi PAN, PBB, dan PKS.

Saat itu pasangan calon Tarsi Sjukur – Yos Biron atau paket Tabir yang menjadi kompetitor Aset, menemukan adanya dugaan kecurangan yang terjadi pada 253 TPS. Namun dugaan kecurangan yang dilaporkan paket Tabir tak ditanggapi Panwaslu.

“Hal ini patut diduga,” katanya.

Sebelumnya, Yohanes Rumat menyampaikan hal serupa melalui dinding facebooknya dengan akun sesuai nama lengkapnya. Melalui akun tersebut, ia meminta pihak penentu kelulusan komisioner Banwaslu/Panwaslu untuk jeli memperhatikan latar belakang calon komisioner.

Tim seleksi diminta untuk tidak meloloskan calon komisioner yang sedang atau dalam jangka waktu tertentu masih menjabat sebagai anggota atau pengurus partai politik tertentu.

“Kami temukan contoh ada anggota Panwaslu/Banwaslu di Kabupaten Manggarai Timur masih menjabat atau pengurus PAN aktif dalam kurun waktu tertentu,” tulisnya.

Dalam aturannya, tulis dia, calon komisioner harus melepas atau menggundurkan diri dari pengurus partai dalam kurun waktu yang telah ditentukan.

“Tetapi oleh para pihak team seleksi mengabaikan itu, kami berpikir ini juga bagian yang telah dirancang dan direncanakan oleh para pihak,” tulis Yohanes.

Ia mengatakan, hal serupa juga ditemukan di Kabupaten Alor. Namun tak menyebutkan nama parpol dari komisioner tersebut.

“Mari kita sebagai masyarakat dan warga net FB berpendapatlah soal-soal seperti ini, kalau ini dibiarkan maka demokrasi kita akan rusak dan curang terus dari waktu ke waktu,” tulisnya.

Rosis Adir/ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini