Terlibat Korupsi, 7 ASN di Mabar Tidak Lagi Mendapat Gaji

Labuan Bajo, Floresa.co – Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi menerima gaji usai keluarnya keputusan Badan Kepegawai Nasional (BKN) serta surat keputusan (SK) Bupati Agustinus CH Dula, demikian keterangan Kasubid Verifikasi Keuangan kabupaten itu, Daniel Mas, pada Senin, 30 Juli 2018.

“Yang bersangkutan dipecat berkaitan dengan kasus korupsi,” kata Daniel.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang mengeluarkan keputusan bahwa ketujuh ASN itu terbukti korupsi. Tetapi, setelah itu mereka sempat dimutasi ke dinas lain melalui SK Badan Kepegawaian Daerah (BKD). 

“Sesuai penjelasan pihak BKN, harusnya pasca ada keputusan pengadilan tahun 2013 yang bersangkutan langsung tidak mendapat haknya,” katanya.

“Tetapi keputusan tersebut baru kita terima April 2018, dan sejak Mei 2018 mereka sudah tidak menerima gaji lagi,” lanjutnya.

Menurut Daniel, awalnya mereka sama sekali tidak mengetahui alasan tersebut sebelum mendapat penjelasan dari pihak keuangan daerah.

“Awalnya mereka komplain mengapa gaji mereka tidak ada, kita lalu jelaskan berdasarkan SK dan surat yang kita terima,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Daniel, ketujuh ASN itu menyebar di beberapa instansi. Mereka ialah Dokter Hari, Ludovikus, Marsel Gelo, Sebas Tarang, Haji Muda Manto, Yohanes serta Petrus Amadoren.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini