“Kami Siap Mati, Karena Itu Piring Nasi Kami!”

Labuan Bajo, Floresa.co – Berdiri di hadapan Budhi Kurniawan, Kepala Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), suara Rafael Todowela terdengar begitu tegas.

“Saya sampaikan, hentikan pembangunan di Rinca dan Padar, hentikan! Hentikan!,” kata Kordinator Forum Masyarakat Peduli Pariwisata (Formapp) ini, saat aksi unjuk rasa pada Senin, 6 Agustus 2018.

“Betul, betul, betul,” massa merespon suara Rafael, yang tersambung ke pengeras suara.

Yang dimaksud Rafael adalah pembangunan sarana wisata oleh dua perusahan, PT. Segara Komodo Lestari (SKL) di Pulau Rinca dan PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) di beberapa pulau area TNK dan menjadi habitat komodo.

PT SKL mendapat izin untuk lahan seluas 22,1 Ha di Pulau Rinca dan KWE lahan seluas 426,07 Ha yang terdiri atas  271,81 Ha di Pulau Padar dan 154,6 Ha di Pulau Komodo.

Rafael mengatakan, tidak ada tawar-menawar untuk menghentikan dua perusahan tersebut, yang sudah mulai beraktivitas.

Ia pun memberi waktu kepada BTNK agar menyelesakan polemik ini secepat mungkin.

“Hentikan. Hentikan. Kami kasi batas waktu sampai tanggal 19 Agustus,” katanya.

Jika dalam waktu dua Minggu, pihak BTNK tidak juga bisa menyelesaikan soal ini, pihaknya berencana berdemostrasi menutup Bandara Internasional Komodo. 

“Ini komitmen kami,” ujarnya.

Menurutnya, langkah itu ditempuh agar pemerintah membuka mata.

Sehari-hari bekerja sebagai pemandu wisata, Rafael menyebut TNK adalah tempatnya mencari nafkah.

“Kami siap mati, karena itu piring nasi kami,” ujarnya.

Ia juga meminta pihak BTNK meneruskan aspirasi mereka kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.

“Sampaikan….semua kebijakan yang sifatnya top down, kami tidak suka. Harus sosialisasi ke kita apa yang terjadi di sana (TNK),” tegasnya.

“Jangan membuat negara dalam negara. Komodo ini masuk wilayah administrasi orang Manggarai Barat. Sosialisasinya di sini, di ibu kota kabupaten. Jangan sosialisasi sembunyi-sembunyi. Itu pencuri namanya,” lanjut Rafael, yang menuding pihak pemerintah dan perusahan hanya melakukan sosialiasi diam-diam di Pulau Komodo dan Pulau Rinca.

PT SKL dan PT KWE yang mendapat izin pada 2015 memulai aktivitas pasca Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerbitkan surat peringatan (SP) pertama untuk keduanya pada Mei lalu, karena sesuai ketentuan undang-undang, jika perusahan yang sudah mengantongi izin belum beaktivitas, maka mesti diberi surat, dan jika tidak juga memenuhi kewajiban bisa berujung pencabutan izin.

Di hadapan Budhi, Rafael juga sempat bertanya, apakah Budhi yang memberi surat peringatan itu.

“Jangan-jangan anda menggunakan uang dari investor untuk mengurus administrasi mereka. Ingat, bapa itu tugasnya mengurus TNK, bukan urus investor,” katanya.

Budhi pun menjawab bahwa pemberian SP itu dilakukan setelah ia melihat ada izin yang sudah lama kepada dua perusahan itu.

“Sesuai perintah UU, makan saya berikan SP. Saya sendiri baru beberapa bulan di sini dan izin itu sudah lama,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, tidak menerima uang dari investor. “Saya pakai gaji sendiri. Saya tidak menerima apapun dari investor.”

Merespon desakan massa, Budhi kemudian menyatakan menghentikan sementara “proses pelaksanaan izin di kawasan TNK, sambil menunggu proses lebih lanjut di tingkat pusat.”

Ario Jempau

spot_img

Artikel Terkini