Marianus Sae Divonis 8 Tahun Penjara

Floresa.co – Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) nonaktif, Marianus Sae (MS) divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat 14 September 2018 atas kasus suap.

MS terbukti melanggar pasal 12 huruf a dan b tentang Tindak Pidana Korupsi. MS juga dikenakan denda Rp 300 juta subsider empat bulan penjara ditambah 4 tahun pencabutan hak politik.

Kuasa Hukum Vincentcius Maku, mengaku kecewa atas vonis tersebut. Pasalnya, demikian Vincentius, majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta persidangan terkait pasal 11 huruf a tentang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, MS hanya menerima suap dan seharusnya divonis 4 tahun penjara jika mengacu kepada pasal 11 huruf a tersebut.

“Bagi kami (putusan) itu sangat tidak adil, karena majelis hakim kelihatannya hanya mengutip apa yang diadilkan jaksa, tidak melihat fakta persidangan,” katanya seperti dilansir kupang.tribunnews.com Jumat, 14 September 2018.

Ia menjelaskan, kliennya hanya menerima suap dan mengakui selama persidangan terkait suap jabatan pekerjaan yang dilakukan oleh terdakwa penyuap, Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Iwan Ulumbu alias Baba Miming.

“Jadi apa yang dirumuskan oleh jaksa pada saat mereka menuntut, kemudian sampai ke pertimbangan majelis itu menurut kami copy paste,” jelasnya.

Pledoi atau pembelaan yang diajukan pihak MS tidak dipertimbangkan majelis hakim karena pada tuntutan juga tidak tercantum pasal 11 yang diharapkan.

“Oleh karenanya, majelis tidak sependapat dengan pembelaan kami, karena dalam rumusan tidak dimasukkan pasal 11 tadi,” pungkasnya.

MS ditangkap usai dirinya diusung PDIP untuk bertarung di pemilihan gubernur NTT pada awal 2018.

ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini