Usai Ambil Keterangan Korban Persekusi, Polisi Akan Panggil Saksi dan Datangi TKP

Floresa.coPihak Kepolisian Resor (Polres) Manggarai mengaku telah mengambil keterangan ketiga korban persekusi di kampung Dupa, Desa Compang Soba, Kabupaten Manggarai Timur terkait kasus tudingan santet.

Ketiga korban itu adalah Abdul Huse (64), Zakarias Hojon (52) dan Ahmad Basri (51).

Selain diambil keterangan, ketiga korban juga sudah divisum di RSUD Ben Mboi Ruteng.

“Untuk hasil visum, kita masih menunggu dari RSUD,” kata Kasat Reskrim Polres Manggarai, Wira Satria Yudha, S.I.K saat diwawancarai Floresa.co di ruang kerjanya, Selasa siang, 16 Oktober 2018.

Tahap berikut, kata dia, pihaknya melakukan pemanggilan saksi di luar terlapor, yaitu Ruslan Muda, mantan Kades Compang Soba; dan saksi-saksi lain.

“Anggota (Polisi) akan ke TKP untuk melakukan olah TKP, karena sudah terjadi pada tanggal 9 Oktober, hampir satu minggu yang lalu,” ujarnya.

Ia mengatakan, para korban melaporkan kasus tersebut pada Senin malam, 15 Oktober, sekitar pukul 19.00 Wita.

“Dari pemeriksaan saksi-saksi korban, para pelakunya berjumlah lima orang,” katanya.

Kelima pelaku itu, lanjutnya, berinisial MU alias Abang, D, AT, SU dan AM.

“Kronologisnya, Selasa, 9 Oktober 2018, sekitar pukul 23.00 Wita korban dibawa oleh para pelaku ke rumah bapa Ruslan Muda. Korban dituduh sebagai dukun santet. Atas tuduhan itu, para pelaku mengikat para korban, di kedua jempol, siku, pergelanagan tangan, lutut dan pergelangan kaki,” jelas Satria Yudha

“Korban diikat disamping dapur. Saudara MU alias Abang, menyuruh AT mencampur garam ke dalam air, menyiram korban,” lanjutnya.

Selain itu, pelaku memasukan garam secara paksa ke mulut korban.

“Para korban juga entah dia tidak sadarkan diri atau tertidur hingga keesokan harinya jam lima,” ujarnya.

Menurutnya, pasal yang disangkakan sementara yaitu pasal 333 tentang kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang; atau pasal 351  ayat 1 tentang penganiayaan.

Atas perbuatan para pelaku tersebut, lanjutnya, menurut penyidik, ada unsur  kejahatan terhadap kemerdekaan orang lain.

“Istilah kita persekusi,” katanya.

Namun, kata dia, hal tersebut perlu dilakukan upaya pendalaman lebih lanjut untuk pemenuhan unsur-unsur dari pasal yang disangkakan, pasal 333 KUHP itu.

Rosis Adir/ NJM/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini