Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan E-KTP Seperti Diatur Perpres 96/2018  

Floresa.co – Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Seperti dilansir Hukumonline.com, Rabu Rabu, 31 Oktober 2018 lalu yang mengutip Sekertariat Kabinet, pelayanan Pendaftaran Penduduk terdiri atas: a. pencatatan biodata Penduduk; b. penerbitan KK (Kartu Keluarga); c. penerbitan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik); d. penerbitan surat keterangan kependudukan; dan e. pendaftaran Penduduk rentan Administrasi Kependudukan.

Dalam Perpres ini disebutkan, penerbitan e-KTP bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing terdiri atas: a. penerbitan KTP-el baru; b. penerbitan KTP-el karena pindah datang; c. penerbitan KTP-el karena perubahan data; d. penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; e. penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak; dan f. penerbitan KTP-el di luar domisili.

“Penerbitan e-KTP baru bagi penduduk WNI harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan b. KK,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Sementara penerbitan KTP-el bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan: a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; b. KK; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi Penduduk WNI dalam wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal; dan b. KK.

Sedangkan penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi Penduduk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan: a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI; dan b. KK.

“Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah,” bunyi Pasal 18 Perpres ini.

BACA JUGA: Peraturan Baru, Urus E-KTP dan KK Tak Perlu Surat Keterangan RT/RW

Adapun penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. e-KTP lama; c. kartu izin tinggal tetap; dan d. surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting.

Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. KK; b. e-KTP lama; c. Dokumen Perjalanan; dan d. kartu izin tinggal tetap.

Untuk penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap, menurut Perpres ini, harus memenuhi persyaratan: a. surat keterangan hilang dari kepolisian; b. e-KTP yang rusak; c. KK; d. Dokumen Perjanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan; dan e. kartu izin tinggal tetap.

Dalam Perpres ini ditegaskan, perekaman dan penerbitan e-KTP baru oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota di luar domisili dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan: a. tidak melakukan perubahan data penduduk; dan b. KK.

Penerbitan Kartu Identitas Anak

Perpres ini juga mengatur mengenai penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi Penduduk WNI atau Penduduk Orang Asing yang memiliki izin tingga tetap, yang berumur kurang dari 17 tahun, dan belum kawin.

“Penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten Kota,” bunyi Pasal 23 ayat (2) Perpres ini.

Sementara di ayat berikutnya disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan KIA diatur dengan Peraturan Menteri.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 83 Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Oktober 2018 itu.

Seperti diketahui, Perpres 96/2018 sebagai pengganti Perpres Nomor 25 Tahun 2008 yang dinilai sudah tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Pemerintah memandang Perpres No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, sudah tak sesuai dengan UU Adminduk sehingga perlu disesuaikan.

Hukumonline/Floresa

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini