Cegah Penyelewengan Dana Desa, Pemerintah Sediakan Dana Operasional Desa

Floresa.co – Pemerintah pusat (Pempus) telah menyediakan dana operasional desa untuk mencega penyelewengan dana desa.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional dan Evaluasi Program Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2018 di Hotel Sultan, Jakarta pada Rabu, 14 November 2018.

Menurutnya, dana operasional desa merupakan dana yang diperuntukan bagi perangkat desa untuk menjalankan program-program yang bersumber dari dana desa.

“Maka kami mengusulkan ada anggaran (operasional) untuk Kades dan perangkat desa sendiri,” ujar Tjahjo seperti dilansir Kompas.com, Kamis, 15 November.

Menurutnya, langkah itu diambil pemerintah supaya jangan sampai berimplikasi pada adanya temuan BPK, temuan inspektorat, temuan kejaksaan dan sebagainya, jika perangkat desa menggunakan DD untuk operasional.

Besaran dana itu, lanjutnya, maksimal 5 persen dari dana desa yang disalurkan pemerintah pusat kepada masing-masing desa.

Dana tersebut, kata dia, masuk pada Alokasi Dana Desa (ADD).

“Saat ini sedang diproses oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” pungkasnya.

Kompas.com/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini