LexRegis Raih Penghargaan Pro Bono 2018

Floresa.co – LexRegis – Agustinus Dawarja & Partners, kantor hukum milik Agustinus Dawarja, pengacara asal Kabupaten Manggarai Timur meraih penghargaan atas kontribusinya dalam memberi pelayanan hukum tanpa biaya atau pro bono.

Penghargaan ini yang diinisiasi oleh Hukum Online diberikan pada Kamis, 20 Desember 2018 di Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Dari 9 kategori dengan total 15 pemenang yang ditetapkan, LexRegis meraih posisi ketiga untuk kategori kantor hukum yang berjumlah 3-10 advokat.

Kantor hukum yang berdiri pada 2004 itu total menyediakan 100 jam untuk pelayanan pro bono selama periode yang dinilai, yaitu antara 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018.

Di posisi pertama dan kedua kategori ini adalah Adams & Co. Counsellors at Law (400 Jam) dan Kantor Hukum Kaparang & Partners (110 jam).

Dari LexRegis, salah satu advokat seniornya, Lodovitus Dandung ikut masuk dalam nominasi untuk kategori lain, yakni jam pro bono terbanyak. Namun, yang keluar sebagai pemenang kategori ini dari lima nominator adalah Simon Barrie Sasmoyo, senior associate pada Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners dengan total 324,75 jam.

Agustinus mengatakan kepada Floresa.co, kasus-kasus yang ditangani secara pro bono oleh LexRegis sengaja tidak dipublikasikan karena menyangkut kepentingan klien.

Ia menjelaskan, pro bono sebenarnya kewajiban setiap advokat.

“Namun, selama ini tidak atau belum dikelola dengan baik,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penghargaan seperti ini merupakan bentuk dorongan agar para advokat “tidak hanya fokus pada materi dan popularitas, tetapi juga pada isu-isu publik masyarakat miskin.”

Penghargaan ini merupakan yang pertama yang dilakukan oleh Hukum Online, media nasional yang khusus mengkaji soal hukum.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly yang hadir dalam acara ini dan ikut menyerahkan piagam penghargaan kepada para pemenang menyatakan apresiasi atas dedikasi kantor hukum dan para advokat bagi dunia hukum di Indonesia. 

Ia pun menyebut acara penghargaan ini sebagai hal yang positif, karena membantu upaya sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai kegiatan pro bono.  

Hal ini, kata dia, juga sesuai komitmen pemerintah untuk memperluas akses keadilan terhadap masyarakat tidak mampu.

“Cara yang dilakukan Hukum Online ini merupakan bagian dari perkembangan hukum Indonesia menjadi lebih baik, sehingga akses masyarakat tidak mampu terhadap keadilan semakin mudah,” tutur Yasonna, seperti dikutip hukumonline.com.

Penentuan pemenang penghargaan ini dilakukan melalui survei dengan total 57 responden atau kantor hukum yang tersebar di 16 provinsi di Indonesia, mulai Aceh hingga Papua. 

Dari 15 pemenang, 12 di antaranya adalah kantor hukum dan 3 pemenang individu. 

Metode yang digunakan adalah pendekatan kuantitatif untuk pemenang kantor hukum dan kualitatif untuk individu, dengan melibatkan 3 juri independen.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini