16 PNS Pelaku Tipikor di Matim Dipecat

Borong, Floresa.co – Sebanyak 16 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) di kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT, sudah diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat pada pertengahan Desember 2018 lalu.

Enam belas PNS itu diberhentikan oleh Plt Bupati Andreas Agas setelah mendapat  surat keputusan bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN RB dan Kepala BKN yang memerintahkan Gubernur dan Bupati se-Indonesia untuk memberhentikan PNS yang terlibat Tipikor di  daerahnya masing-masing, paling lambat tanggal 31 Desember 2018.

“Jadi ke enambelas orang (PNS) ini adalah mereka yang terbukti melakukan Tipikor berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Fansi Jahang, Plt Sekda Matim, kepada Floresa.co, Kamis, 10 Januari 2019.

Menurutnya, dari 16 PNS yang dipecat itu, dua orang adalah pejabat eselon dua.

Dan, saat ini, dari 16 PNS tersebut, satu orang tengah menjalani masa hukuman.

Rosis Adir/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini