Meski Ditentang, Deno Tetap Hibahkan Tanah ke PT Pertamina

Labuan Bajo, Floresa.co– Tanah seluas 24.640 meter persegi di Wangkung, Kecamatan Reok milik Pemerintah Kabupaten Manggarai kini resmi beralih ke PT Pertamina, setelah Bupati Deno Kamelus menandatangani perjanjian pada Jumat, 11 Januari 2019.

Penyerahan lahan itu dilakukan dalam acara yang digelar di Hotel Ayana, Labuan Bajo, meski langkah Deno ditentang oleh sejumlah pihak, baik dari kalangan DPRD maupun elemen sipil, seperti Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. (PMKRI).

Selain Deno, hadir juga dalam acara itu Sekertaris Daerah, Manseltus Mitak dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah, tim dari Kejaksaan Agung, dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Dua Wakil Ketua DPRD Manggarai turut hadir yaitu Simprosa Gandut dari Partai Golkar dan Paul Peos dari PDI Perjuangan, serta Ketua Pansus DPRD, Rafael Nanggur.

Alam Yusuf, Senior Vice President Aset Operation Management Pertamina menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Manggarai atas penyerahan aset tersebut.

“Semoga Pertamina bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya,

Sementara kepada media usai penandatanganan, Deno berharap pihak Pertamina dapat merancang rencana pembangunan di atas tanah itu untuk kebutuhan masyarakat.

”Pasca penyarahan kita harapkan pihak Pertamina dapat mengoptimalkan rencana kerja mereka dan tidak terganggu lagi karena aset dan mereka bisa kembangkan depot-depot,” katanya.

“Kita harapkan kebutuhan kendaraan dan juga bahan bakar pesawat dapat teratasi melalui Depo Pertamina Reo,” lanjut Deno.

Menurutnya, tindakan penyerahan itu merupakan lanjutan surat dari Menteri Dalam Negeri tahun 1979.

Dalam surat itu, kata dia, Mendagri meminta Pemda menyiapkan lahan untuk PT Pertamina.

Yang berkuasa di Manggarai kala itu adalah Bupati Burhan Dula.

Sejak tahun 1979, kata dia, sudah ada bangunan depo dermaga di tanah seluas 2 hektar itu.

“Saya sebenarnya hanya menuntaskan apa yang telah dilakukan Pa Burhan dahulu,” katanya.

Terkait penolakan sejumlah elemen, ia menganggapnya sebagai hal biasa.

BACA: PMKRI Protes Pemkab Manggarai yang Hibahkan Tanah untuk Pertamina

“Soal beda pendapat itu biasa. Pansus sudah bekerja dan verifikasi. Kejaksaan Agung sudah ada pandangan hukum. Saya kira clear (jelas),” katanya.

“Kejaksaan Agunglah yang memberikan opini legal,” tambah Deno.

Ia juga menampik adanya dugaan gratifikasi dan penyuapan oleh Pertamina untuk memuluskan proses hibah itu.

“Saya mau pastikan suap menyuap atau gratifikasi tidak ada dalam kaitan proses hibah tanah,” katanya.

BACA: Mahasiswa: Deno Tunduk Pada Korporat, Bukan Pada Rakyat

“Tapi, kalau ada pihak-pihak yang memiliki bukti suap menyuap atau gratifikasi maka saya kira itu bisa ditelusuri lebih lanjut.”

Usai proses serah terima, PT Pertamina bersama Pemkab Manggarai kemudian menggelar makan malam di Hotel Ayana.

Ferdinand Ambo/Floresa

spot_img

Artikel Terkini