Warga Malaka Desak Hentikan Perusakan Mangrove untuk Perusahaan Garam

Floresa.co – Warga Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendesak agar perusakan mangrove untuk pengembangan tambak garam oleh perusahaan PT Inti Daya Kencana (PT IDK) segera dihentikan.

PD IDK mendapat izin lokasi pada 19 September 2015 dari Bupati Malaka untuk kegiatan tambak garam industri.

Saat ini, perusahan tersebut dilaporkan sedang melakukan proses pemberihan lahan, yang merusak puluhan hektar mangrove, demikian menurut keterangan tertulis yang diterima Floresa.co, Rabu, 27 Februari 2018 dari Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM).

FPPM menuding perusahan itu tidak melibatkan masyarakat adat di Wewiku maupun di Wehali sebagai pemilik ulayat dalam proses pengurusan izin lokasi. Padahal, kata mereka, pengurusan izin lokasi yang pada prinsipnya merupakan sebuah tahap awal untuk melakukan berbagai kajian sosial dan lingkungan wajib dilakukan secara terbuka.

Wewiku-Wehali adalah pusat kerajaan terbesar di Pulau Timor sebelum era kolonial dan hingga sekarang ikatan hukum adat masih berlaku, termasuk dalam pengelolaan lahan.

Proses pembabatan mangrove pun dianggap ilegal karena tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkingan (AMDAL) yang disetujui serta tanpa adanya izin lingkungan dan izin usaha.

Dari perspektif hukum, kata mereka, PT IDK terindikasi melanggar peraturan perlindungan hutan mangrove, yakni Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Penataan Ruang, Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Aksi penolakan terhadap perusahaan sudah dilakukan oleh tokoh-tokoh adat, lewat pernyataan bersama, di mana mereka menyatakan bahwa tambak garam itu merusak lahan pertanian, peternakan dan perikanan masyarakat pesisir serta merusakan ekosistem mangrove.

Di Jakarta, warga Malaka diaspora juga menggelar beragam aksi. 

Pada Minggu, 24 Februari 2019, sekitar seratusan anggota FPMM mengadakan aksi pengumpunan 1.000 tanda tangan penolakan.

Aksi yang berlangsung di Bundaran Hotel Indonesia tersebut digelar sejak pukul 07.00-11.00 WIB, bertepatan dengan car free day

Aksi tersebut merupakan aksi kedua yang diselenggarakan oleh FPMM setelah pada 20 Februari, mereka melakukan aksi 1.000 lilin di depan Istana Merdeka.

Anggota Forum Peduli Mangrove Malaka (FPMM) mengadakan aksi pengumpulan 1.000 tanda tangan di Jakarta pada Minggu, 24 Februari 2019, untuk menolak perusahan tambak garam yang merusak ekosistem mangrove di Kabupaten Malaka. (Foto: FPPM)

Sebelum memulai aksi, peserta mengadakan doa bersama yang dipimpin oleh Rm. Eman Siki Pr, imam Keuskupan Atambua, yang meminta restu Tuhan agar perjuangan mereka bisa berhasil.

Aksi ini menarik banyak perhatian dan mendapatkan respon positif dari mereka yang melintas dan membaca spanduk bertuliskan 1.000 tanda tangan menolak perusakan Mangrove, dengan tagar #savemangrovemalaka. 

Hingga selesai aksi dan kembali ditutup dengan doa yang dipimpin Rm. Eman, FPMM berhasil mengumpulkan 1.000 tanda tangan yang akan diserahkan ke pihak berwewenang.

Emanuel Bria, koordinator umum FPMM mengatakan di sela-sela kegiatan itu, selain mendesak PT IDK segera menghentikan proses pembersihan lahan yang faktanya dilakukan secara ilegal, mereka juga mendesak Menteri Lingkugan Hidup dan Kehutanan untuk segera memberikan hukuman terhadap perusahan.

Desakan lain ditujukan kepada Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk segera melakukan pengawasan terhadap kejahatan lingkungan yang dilakukan oleh PT IDK dan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah sampai pusat untuk mempertanggungjawabkan aktivitas ilegal yang dilakukan perusahan tersebut.

Sementara itu, Frido Berek Taromi, salah satu senior asal Malaka mengatakan, FPMM akan mengajak beberapa lembaga terkait, untuk mengadakan kegiatan lanjutan, baik lewat jalur litigasi maupun non-litigasi, termasuk diskusi publik, yang menghadirkan Bupati Malaka, PT IDK, Kementerian Lingkugnan Hidup dan Kehutanan, DPR RI, masyarakat Malaka diaspora dan masyarakat Malaka yang terkena dampak langsung.

Ia menjelaskan ada kesan perusahan apatis karena pada 15 Februari lalu, Bupati Malaka, Stef Bria Seran sudah meminta agar kegiatan perusahan dihentikan, jika belum memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Namun faktanya sampai dengan detik ini PTID K tetap melakukan pekerjaan , tanpa kelengkapan AMDAL dan Izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” katanya.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini