Berantas Pungli di Matim, Agas Butuh Peran Serta Masyarakat

Borong, Floresa.co – Bupati Manggarai Timur (Matim), NTT, Andreas Agas mengatakan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberantas praktek pungutan liar atau pungli di kabupaten itu.

Pungutan liar, kata dia, merusak sendi kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara.

“Jadi peran serta masyarakat dalam memberantas pungutan liar, sangat dibutuhkan,” kata Bupati Agas dalam sambutan pengukukuhan unit Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di ruang rapat kantor bupati Matim, Rabu, 6 Maret 2019.

Menurutnya, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016.

Dalam peraturan itu, lanjutnya, masyarakat diberi ruang partisipasi langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik.

“Peran serta masyarakat melalui media dimaksud dilakukan pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungutan liar, lanjutnya, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Saber Pungli ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pada Pasal 8 ayat (2) peraturan itu, mengatur bahwa dalam melaksanakan Pemberantasan Pungutan Liar, Kemeterian/Lembaga dan Pemerintah Daerah
membentuk unit pemberantasan pungutan liar.

Menurut Agas, sebagai tindak lanjut peraturan itu, setelah berkoordinasi dengan instansi terkait, Pemkab Matim, membentuk unit Saber Pungli melalui Keputusan Bupati Nomor : HK/41/2019.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dimaksud, jelasnya, tugas, fungsi dan wewenang Satgas Saber Pungli, yaitu: melaksanakan pemberantasan pungutan
liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan
pemanfaatan personil, Satuan Kerja, dan sarana prasarana yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Maggarai Timur.

“Selain itu, Satgas Saber Pungli menyelenggarakan fungsi intelejen, pencegahan, penindakan dan justisia,” paparnya.

Ia mengatakan, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Satgas Saber Pungli mempunyai wewenang membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; mengumpulkan data dan informasi yang berkaitan dengan pungutan liar menggunakan teknologi informasi; mengkoordinasi, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; melakukan operasi tangkap tangan; dan melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungutan liar.

“Tugas, Fungsi dan Wewenang dimaksud, Satgas Saber Pungli Kabupaten Manggarai Timur diharapkan dapat memberi kontribusi positip dalam pemberantasan pungutan liar, baik yang dilakukan oleh oknum Aparatur Pemerintah maupun yang mengatasnamakan Aparatur Pemerintah,” katanya.

Tim Saber Pungli Kabupaten Matim diambil dari pihak kepolisian resor Manggarai, Kejaksaan Negeri Manggarai, Inspektorat Matim, Pol PP, Badan Kesbangpolimas dan beberapa instansi terkait lainnya.

Rosis Adir/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini