Kekayaan Kopdit Abdi Manggarai Timur Tembus 28 Miliar Lebih

Borong, Floresa.co – Koperasi Kredit (Kopdit) Abdi Manggarai Timur (AMT) melaporkan bahwa total aset atau kekayaannya pada tahun buku 2018 mencapai Rp 28.091.138.121.

Jumlah itu meningkat 11,88 persen dari total kekayaan koperasi itu di tahun buku sebelumnya.

“Pada tahun buku 2017, total aset atau kekekayaan koperasi kita Rp 25.108.577.937,” ujar ketua Koopdit AMT, Daus Victor, dalam laporan Rapat Akhir Tahun kooperasi itu, Kamis, 21 Maret 2018.

Selain itu, ia juga melaporkan bahwa jumlah anggota koperasi itu pada tahun buku 2018 sebanyak 4.757 orang.

Sementara, total pendapatan bunga dan pendapatan lain-lain selama tahun buku 2018, katanya, mencapai Rp 4.863.744.269.

Nominal itu, lanjutnya, naik 8,97 persen dari tahun buku sebelumnya yang berjumlah Rp 4.463.580.839.

Ia juga menyebut, SHU Neto tahun buku 2018 pada Kopdit itu mencapai angka Rp 2.256.450.609.

“Naik 1,06 persen dari tahun 2017 yang berjumlah Rp 2.232.686.460,” sebutnya.

Sedangkan, Rp 1.353.870.365 dari jumlah SHU Neto tahun buku 2018 itu, lanjutnya, akan digunakan untuk pembayaran dividen anggota.

RAT Hal Prinsip dalam Koperasi

Dalam sambutan pembukaan kegiatan itu, Victor mengatakan bahwa
Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan hal prinsip dalam kehidupan demokrasi berkoperasi sesuai perintah undang-undang nomor 25 tahun 1992, tentang perkoperasian.

“Selain itu, RAT juga merupakan hal prinsip, sesuai dengan isi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Kopdit Abdi Manggarai Timur, milik kita bersama,” jelasnya.

Ia berharap agar RAT tersebut mampu menghasilkan keputusan-keputusan yang dapat membawa perubahan positif  bagi perkembangan Kopdit AMT kedepannya.

“Di samping itu, kita sebagai anggota, sebagai pemilik dan juga sebagai pelanggan, pengguna jasa, mampu mengevaluasi peran serta kita masing-masing, dalam memajukan koperasi ini, selama tahun buku 2018 lalu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daera Matim, Boni Hasudungan, dalam sambutan mengatakan, kegiatan itu menjelaskan bahwa RAT merupakan kekuasaan tertinggi dalam lembaga organisasi kooperasi yang sudah ditegaskan dalam pasal 33 Undang-Undang nomor 25 tahun 1992.

“Kedudukan dan kekuatan hukum dari rapat anggota menentukan seluruh perbuatan dan akibat hukum yang dilakukan kooperasi dalam hubungannya dengan anggota dan pihak lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, dalam forum RAT tersebut, semua anggota diajak untuk membicarakan berbagai hal menyangkut kehidupan kooperasi itu, mulai dari kegiatan managerial, kebijakan pengurus, organisasi dan kelembagaan, kegiatan usaha yang ditangani  dan permodalan.

“RAT ini sangat penting. Maka, hendaknya dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh berbagai pihak yang berkepentingan dengan kooperasi ini, yaitu pengurus, pengawas, anggota dan pembina,” tuturnya.

Sebagai pengurus, kata dia, hendaknya selalu transparan menyampaikan kepada anggota, soal perkembangan, kemajuan, maupun kegagalan selama tahun buku berjalan, dari berbagai aspek kehidupan kooperasi sesuai tanggung jawabnya.

“Selaku pengawas, diharapkan secara terbuka menyampaikan hasil pengawasannya temuan-temuan, kelemahan dan usul saran perbaikan untuk kegiatan kooperasi pada tahun buku yang akan datang,” pesanya.

Selanjutnya, bagi anggota, kata Boni, forum RAT menjadi tempat bertanya, menyanggah sekaligus mengklarifikasi dan memberi saran serta ide terkait berbagai hal dalam kehidupan kooperasi, dengan tetap melandasi semangat kekeluargaan, keterbukaan, solidaritas dan demokrasi.

Menurutnnya, sesuai tujuan awal pendirian kooperasi itu, yaitu untuk sama-sama meningkatkan kesejahteraan anggota, maka pengurus atau pengelola harus terus meningkatkan peran dan fungsi kooperasi.

“Bukan hanya melayani masyarakat secara lebih luas dengan mengedepankan prinsip-prinsip kooperasi, yaitu sukarela dan terbuka, tetapi, pengelolaan juga harus dilakukan secara demokratis, kemandirian, pendidikan dan kerjasama antar kooperasi,” ujarnya.

“Dengan kooperasi yang kuat, tangguh dan mandiri, maka Kopdit AMT telah membantu pemerintah Manggarai Timur dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan perkapita,  menuntaskan kemiskinan dan menciptakan lapanenciptaka,” imbuhnya.

Ia berharap agar pengurus/ pengelola, karyawan, dan seluruh gerakan kooperasi tersebut untuk terus memperkenalkan AMT dari sisi kebaikan-kebaikan dan manfaat  yang bisa dipetik ketika menjadi anggota.

“Tingkatkan jumlah anggota kooperasi dengan terus mengajak seluruh anggota masyarakat yang ada di kabupaten Manggarai Timur ini untuk menjadi anggota kooperasi AMT,” katanya.

Selain itu, ia juga meminta agar pengurus/pengelola menyampaikan perkembangan usaha, kelembagaan, permodalan dan keuangan kepada anggota dan pembina secara periodik, sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban moral.

“Pemkab Matim akan terus memberikan suport dan memfasilitasi kooperasi ini melalui program dan kegiatan yang sudah direncanakan,” tutupnya.

Pantauan Floresa.co, RAT Kopdit AMT yang dihadiri sekitar lebih dari 1000 oran itu dimulai sekitar pukul 10.00 Wita-pukul 16.00 Wita.

Acara itu dibuka oleh Sekda Matim dan ditutup oleh Bupati Matim, Andreas Agas.

Rosis Adir/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini