Dugaan Penganiayaan Oleh Pastor di Kupang, Polisi: Minggu Depan Penetapan Tersangka

Kupang, Floresa.co Kasus dugaan penganiayaan terhadap Derven Birnat Sunis (38) warga Desa Netemnanu Selatan, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang
oleh FXP, salah seorang pastor di Keuskupan Kupang, NTT, kini dalam proses penyidikan oleh pihak Kepolisan di Polres Kupang.

“Saksi-saksi sudah diperiksa. Minggu depan penetapan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Ebed Amalo kepada Floresa.co, Sabtu, 3 Agustus 2019.

Korban melaporkan Pastor FXP ke Polres Kupang pada 27 Juli 2019 dengan nomor laporan: STPL/D/289/VII/2019/NTT/POLRESKUPANG.

Menurut korban, kejadian bermula ketika pada 9 Juli 2019 malam, ada segerombolan sapi milik Laus Manue, warga setempat, masuk ke halaman gereja. Kawanan sapi itu merusak tanaman di halaman gereja itu.

“Karena merusak tanaman, beberapa penjaga pastoran mengejar dan melempari sapi-sapi tersebut,” sebut Derven, seperti dikutip Diantimur.com, Jumat, 2 Agustus 2019.

Baca Juga: Aniaya Warga, Seorang Pastor di Kupang Dipolisikan

Melihat aksi pelemparan sapi tersebut, korban berusaha menegur.

“Saya tegur yang namannya, Yosep Fallo. Saat itu saya tendang bambu yang dia pegang dan terkena mukanya. Tetapi saat itu saya langsung minta maaf,” katanya.

Aksi Derven itu akhirnya sampai ke telinga FXP. Pada Jumat malam, 26 Juli 2019, tiba- tiba korban Derven dijemput oleh  FXP menuju rumah pastoran.

Tiba di pastoran, korban langsung dianiaya hingga terjatuh.

Korban kemudian disuruh masuk ke lopo dan terus dianiaya oleh FXP. Tak puas menggunakan tangan kosong, FXP mengambil kayu dan memukul korban.

Kemudian, pelaku  mengambil pisau dan memotong telinga korban hingga nyaris putus.

Pelaku juga menyulut tubuh korban dengan api rokok. Tak hanya itu,  pelaku kemudian mengambil sebotol minuman keras lokal (sopi) dan memaksa korban untuk minum. Karena menolak minum, sopi itu disiramnya ke tubuh korban, sambil mengatakan, “Saya baptis ulang kamu”.

“Saya ditendang dan jatuh. Saat terjatuh dia paksa buka mulut saya dan ia membuang ludahnya ke mulut saya,” kenang Derven.

Setelah puas, korban disuruh pulang dengan kondisi penuh luka.

Tak terima diperlakukan demikian, korban dan keluarga membuat laporan polisi ke Polres Kupang.

Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Ebed Amalo membenarkan soal adanya laporan kejadian tersebut.

“Sudah dilaporkan dan sementara dalam proses. Terlapornya romo,” sebutnya.

ADR/Floresa

spot_img

Artikel Terkini