Pembacokan di Mabar: Korban Sempat Lari, Pelaku Diminta Dihukum Seumur Hidup

Floresa.coStanislaus Sane sempat berusaha menyelamatkan diri setelah dibacok oleh Muhamad Saldi pada Rabu pagi, 7 Agustus 2019.

Dalam keadaan terkena luka mengangga akibat sabetan parang di bagian leher, dada dan perut, ia berusaha lari dari lokasi kejadian menuju rumahnya di Kampung Noa, Desa Golo Ndoal, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat.

Setibanya di rumah, keluarganya sempat berupaya menyelamatkan dirinya. Ia dibawa ke Puskesmas Warsawe yang jaraknya hampir 10 kilometer.

Namun, belum sempat mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

BACA JUGA: Pria 75 Tahun di Mabar Tewas Setelah Dibacok Warga Sekampung

Stanislaus, yang merupakan mantan kepala desa dua periode pada era Orde Baru itu meninggalkan 7 orang anak.

Sehari-hari, ia memiliki pekerjaan rutin menyadap nira dan memproduksi sopi, nama untuk arak lokal hasil penyulingan nira.

Rosalia Setia, isteri korban tidak berbicara banyak di hadapan Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Ridwan yang mendatangi Puskesmas Warsawe pada Rabu.

“Saya minta penjarakan dia (pelaku) seumur hidup,” katanya.

Pantauan Floresa.co pada Rabu, jarak antara lokasi kejadian dengan rumah korban sekitar satu kilometer. Sepanjang jalan lokasi pelarian korban banyak ditemukan darah.

Husen, salah satu saksi mata mengatakan kepada polisi saat olah tempat kejadian perkara (TKP), dirinya mendengar suara korban yang berteriak minta tolong.

Ia memang berada di dekat TKP saat kejadian itu.

“Ada suara, tolong saya..tolong saya… Dan sampai di sini (lokasi kejadian), saya langsung memeluk pelaku, mengambil parangnya, lalu buang agar tidak membacok lagi,” katanya.

“Ketika parangnya berhasil saya lempar, korban segera lari,” lanjutnya.

Husen juga mengaku ikut berteriak sehingga banyak warga yang datang.

“Tidak lama setelah saya teriak, saya langsung pingsan karena tidak tahan melihat luka korban,” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui apa penyebab korban dibacok.

Peristiwa pembacokan itu dilaporkan terjadi setelah pelaku dan korban terlibat pertengkaran merebut pohon enau, demikian keterangan polisi.

Pelaku sudah diamankan oleh polisi dan tentara, lalu ditahan di Polres Mabar.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku bahwa pohon enau yang dipanjat korban berada di atas tanah milik orangtuanya.

“Itu tanah orangtua saya. Karena dia mengambil hasil di kebun saya, makanya saya bacok,” ujarnya

Namun, pengakuan berbeda disampaikan Mutalib, kakak kandung pelaku.

Ia mengatakan, lokasi tumbuh pohon enau itu bukan tanah milik mereka.

“(Itu) tanah milik orang lain,” ujar Mutalib.

Ia pun meminta adiknya dihukum sesuai ketentuan berlaku. “Kami serahkan sepenuhnya kepada polisi untuk menangani kasus ini,” katanya.

Usai melakukan olah TKP, Kasat Reskrim mengatakan pihaknya akan terus mendalami motif pembunuhan tersebut.

Menurutnya, dugaan sementara kasus tersebut dipicu dendam lama.

“Motif pembunuhan masih kami dalami lagi,” katanya.

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan hari ini, Kamis.

FRD/Floresa

spot_img

Artikel Terkini