GMNI dan PMII Laporkan Dugaan Pungli di Ruko Pasar Rakyat Ruteng

Ruteng, Floresa.co – Aktivis dua organisasi mahasiwa di Kabupaten Manggarai, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menyampaikan laporan kepada Polres Manggarai pada Rabu, 18 September 2019 terkait dugaan praktek pungutan liar yang terjadi di wilayah Ruko Pasar Rakyat Ruteng.

Mereka menyatakan, pelaku yang mereka laporkan adalah atas nama Paulus Pantung, yang disebut-sebut sebagai pedagang di ruko milik Pemerintah Manggarai tersebut.

Ruko itu beralamat di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.

Rikardus Joman, Ketua GMNI Cabang Manggarai  menyatakan, menurut pengakuan para korban, setiap bulan mereka wajib membayar 400.000 kepada Paulus.

Hal ini, jelasnya, sudah berlangsung sejak 30 Oktober tahun lalu.

“Persoalan ini sudah cukup lama, persoalan ini jangan dibiarkan,” katanya.

Dalam laporan tertulis, GMNI dan PMI menyatakan, “jumlah pedagang yang dimintai uang setoran setiap bulan sebanyak 15 stan sesuai jumlah saat ini yang memiliki gerobak.”

Ia menjelaskan, Paulus sempat membuat surat kesepakatan dengan para korban dengan tanda tangan di atas meterai 6.000.

Namun, jelasnya, dalam surat tersebut tidak ada dasar peraturan perundang-undangan tentang pajak daerah atau yang lainnya.

Pungutan tersebut, kata Rikardus, diduga sebagai pungutan liar, hal yang tentu merugikan negara karena memanfaatkan fasilitas pemerintah untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam laporannya, mereka menyerahkan sejumlah bukti, seperti video, surat dan rekaman.

Disebutkan pula dalam laporan mereka bahwa berdasarkan data yang mereka himpun, “mobil pelaku bermerek Avanza dicicil atau kredit menggunakan uang pungutan liar tersebut.”

“Saudara terlapor kerap kali mendesak para pedagang untuk segera memberikan uang pungutan kepadanya karena lewat tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan mobil pribadinya,” jelas mereka.

Ipda Antonius Ndapa, Kaur Bin Ops (KBO) Manggarai menjelaskan, laporan itu sudah diteruskan kepada staf Kapolres.

“Nanti kami tunggu perintah dari Kapolres untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ketika ditanya kenapa proses laporan kasus itu tidak melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Antonius menjelaskan, karena laporan itu sudah dibuat secara tertulis dan sudah lengkap.

“Nanti tunggu Kapolres didisposisikan dulu,” katanya.

Ketua PMI Cabang Manggarai, Safrudin Ruslan mengatakan, pihak Polres bisa menyelesaikan persoalan ini secepatnya dan meminta kepada media untuk ikut mengawal.

GMNI dan PMI Laporkan Dugaan Pungli di Wilayah Ruko Ruteng

Floresa.co belum berhasil mendapatkan komentar Paulus Pantung terkait laporan ini.

Engkos Pahing/Floresa

spot_img

Artikel Terkini