Selain Tolak RKUHP, Jurnalis di Manggarai Kecam Kriminalisasi dan Kekerasan Terhadap Wartawan

Ruteng, Floresa – Sejumlah wartawan yang bertugas di kabupaten Manggarai Barat, Manggarai dan Manggarai Timur yang tergabung dalam Forum Jurnalis Manggarai Raya melakukan aksi di bundaran Mbaru Wunut, kecamatan Langke Rembong, pada Sabtu (28/9/2019).

Aksi tersebut dilakukan untuk menolak revisi UU kitab hukum pidana (RKUHP) yang dibahas di DPR RI karena dianggap akan membungkam kebebasan pers di Indonesia.

Selain menolak RKUHP, aksi tersebut juga mengecam kriminalisasi dan kekerasan terhadap wartawan.

Yohanes Manasye, koordinator Forum Jurnalis Manggarai Raya di sela-sela aksi mengatakan, ada tiga hal yang sedang terjadi di Indonesia sekarang ini yaitu munculnya RKUHP yang mengancam kebebasan pers, terjadinya kriminilasasi terhadap wartawan, dan adanya kekerasan terhadap wartawan.

“Terlihat jelas dalam pembahasan RKUHP bahwa ada sejumlah pasal yang akan membungkam kebebasan pers,” kata Manasye.

Selain itu, lanjut Manasye, hal lain yang mengancam dunia pers adalah adanya kriminalisasi terhadap wartawan seperti yang dialami Dandhy Dwi Laksono. Selain sebagai jurnalis, Dandhy dikenal sebagai aktivis, dan sekaligus sutradara film dokumenter. Dandhy ditangkap polisi pada Kamis (26/9/2019) malam.

Manasye melanjutkan, para wartawan pada era reformasi sekarang sering mengalami kekerasan namun tidak mendapat perlindungan hukum dari negara.

“Kita mendesak kepada pihak kepolisian agar segera membebaskan Dandhy Dwi Laksono dari segala tuntutan dan segera mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap para wartawan di Indonesia,” tegasnya.

Pada aksi tersebut para jurnalis membentang sejumlah poster yang bertuliskan protes diantaranya “Tolak RKUHP yang Tidak Ramah Jurnalis”; “Jokowi, di tanganmu kuli tinta menjerit”; “Pers tidak bisa dimatikan”; “Stop kriminalisasi wartawan #save Dhandhy”, dan sejumlah tulisan lainnya.

Saat aksi, para jurnalis melakukan aksi menempelkan lakban di mulut sebagai simbol pembungkaman terhadap jurnalis.

Selain itu, para jurnalis juga melepaskan kartu pers mereka di atas poster yang dibentang di atas tanah.

Aksi yang berlangsung kurang lebih selama tiga jam tersebut berjalan tertib tanpa pengawalan aparat Klansman. (aka)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini