Terkait Hibah Pilkada, Pemkab Manggarai Dinilai Batasi Ruang Gerak Penyelenggara Pemilu

Ruteng, Floresa.co –  Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Manggarai menilai Pemkab Manggarai dengan sengaja membatasi ruang gerak penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu, dengan tidak mengakomodir anggaran yang relevan untuk Pilkada tahun depan.

Penilaian Gerindra tersebut disampaikan melalui pandangan umum fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2020 di gedung DPRD Manggarai, Rabu, 17 Oktober 2019.

Pandangan tersebut ditandatangani oleh Ketua Fraksi, Adrianus Sehadun dan Sekertaris Fraksi, Remigius Nalas.

“Fraksi Gerindra menilai, Pemkab Manggarai dengan sengaja membatasi ruang gerak penyelenggara pemilu serta secara langsung tidak mendukung proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang taat asas dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang bersih, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan,” demikian isi pandangan tersebut yang dibacakan Remigius.

Ia melanjutkan, cara membatasi dan tidak mendukung yang dimaksud F-Gerindra adalah Pemkab Manggarai tidak menyediakan anggaran yang cukup sesuai dengan kebutuhan penyelenggara.

Fraksi Gerindra mengklaim, bukti dari upaya membatasi pembiayaan dan tidak mendukung pelaksanaan Pilkada adalah belum ditandatanganinya naskah perjanjian Hibah daerah (NHPD) antara Pemkab Manggarai dengan penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu  Manggarai, sementara agenda Pilkada 2020 sudah dimulai.

Menurut Fraksi Gerindra, anggaran yang cukup sangat menentukan proses Pilkada dapat berjalan dengan efektif dan pada akhirnya menghasilkan pemimpin yang bermartabat.

Pada sidang paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Manggarai Fraksi Golkar dan Fraksi PDIP juga meminta kepada pihak eksekutif untuk menaikkan anggaran Pilkada.

Gunakan kotak suara lama

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat memiliki pandangan yang berbeda soal dana Pilkada yang akan dihibahkan ke KPU dan Bawaslu.

Menurut fraksi tersebut, Pemkab dan KPU mengalami kendala yang disebabkan karena menggunakan regulasi yang berbeda.

“Karena itu Fraksi (partai demokrat) menawarkan solusi agar logistik Pemilukada tahun 2020 menggunakan logistik yang lama, khususnya kotak suara,” demikian pandangan Fraksi Demokrat.

Fraksi Demokrat mendapat informasi kotak suara lama di KPUD Manggarai jumlahnya lebih dari 1.500. Kotak suara ini dapat digunakan lagi apabila ada payung hukumnya.

“Karena itu, Fraksi menyarankan agar bupati Manggarai mengeluarkan peraturan bupati tentang penggunaan dana hibah ke KPU Kabupaten Manggarai,” demikian pandangan Fraksi Partai Demokrat yang ditandatangani ketua, David Suda dan sekertaris Silvester Nado.

Kepada Floresa.co, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Manggarai, David Suda mengatakan, pengadaan kotak suara merupakan bisnis orang-orang tertentu yang ada di Jakarta.

Pihak KPU, kata dia, inginkan agar kota suara yang digunakan itu sekali pakai.

“Itukan perusahaan orang-orang di Jakarta yang nebeng di Mendagri, di partai mana supaya usahanya (bisnis kotak suara) laku,” ungkap David.

AKA/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini