Dokter Angela Elsynot: Kapan Pemerintah Bisa Menyediakan Obat untuk ODGJ?  

Borong, Floresa.co – Angela Elsynot, salah seorang dokter umum yang bertugas di Puskesmas Mukun, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), NTT mengungkapkan hambatan penanganan pasien ODGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa-red) di kabupaten itu.

Salah satunya, ungkap Dokter Angela ialah karena tidak adanya persediaan obat-obatan.

“Orang-orang dengan gangguan jiwa itu hampir sama sekali, petugas kesehatan itu tidak bisa berbuat apa-apa, karena obat itu sama sekali tidak tersedia,” katanya kepada Floresa.co usai kegiatan Seminar Nasional Kesehatan Jiwa yang diselenggarakan oleh Kelompok Kasih Insanis, wadah sosial karikatif peduli ODGJ, di Aula Kevikepan Borong, Jumat, 1 November 2019.

Selama ini, katanya, dalam proses penanganan pasien ODGJ, para medis tidak bisa melakukan hal kecuali melakukan pendampingan.

“Sebagai dokter ataupun petugas kesehatan lainnya, pasien-pasien ODGJ itu, kita hanya bisa untuk mendapingi keluarganya saja. Tapi, untuk obat, harus mengambil dari luar Kabupaten Manggarai Timur,” ujarnya.

“Kira-kira kapan pemerintah menyediakan obat untuk ODGJ ini?” tanyanya.

Ia juga menanyakan, “Apa masalahnya sampai obat (untuk ODGJ) itu tidak bisa sampai kepada fasilitas-fasilitas kesehatan seperti Puskesmas?”

Baca Juga: Komitmen Setengah Hati Pemkab Manggarai Timur Tangani ODGJ

Padahal, kata dia, obat-obat itu sebenarnya sangat membantu ODGJ di tahap-tahap awal penyakit mereka.

Sementara Psikiater Albert Maramis menyatakan, obat untuk ODGJ semestinya harus tersedia dalam jumlah yang cukup, jenis yang cukup serta berkesinambungan di Puskesmas.

Pasalnya, kata dia, Puskesmas merupakan tempat pelayanan primer untuk pasien gangguan jiwa, selain klinik dan tempat praktek pribadi.

“Di Manggarai Timur ini kan tempat pelayan tersier seperti Rumah Sakit Jiwa kan jauh. Jadi, mesti optimalkan Puskesmas,” ucapnya.

Senada dengan Dokter Angela, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Menular (P2M) Dinas Kesehatan Matim, Regina Malon mengakui jika selama ini di kabupaten itu, obat untuk pasien OGDJ belum tersedia.

Hal itu, kata dia disebabkan karena belum ada tenaga kesehatan yang mengikuti pelatihan penangan kesehatan gangguan jiwa.

“Berdasarkan SPM (Standar Pelayanan Minimum), yang bisa meresep obat untuk pasien  gangguan jiwa adalah tenaga kesehatan yang sudah terlatih,” kata Regina.

Baca Juga: Pastor Andi MI: Orang Sakit Jiwa Bisa Hidup Tanpa Harus Dipasung

Berbeda dengan Regina, menurut Psikiater Albert, sebenarnya, dokter-dokter umum di Puskesmas sudah mampu menangani pasien gangguan jiwa, meskipun tanpa mengikuti pelatihan.

“Kalau dari pendidikan kedokteran, seharusnya mampu menangani skizofrenia (gangguan jiwa) ini,” katanya.

Dua Puskemas Siap Tangani Kesehatan Jiwa

Sejauh ini, kata Regina, di kabupaten itu, sudah ada dua Puskesmas yang bisa menangani masalah kesehatan jiwa, yakni Puskesmas Borong dan Puskesmas Sita.

Kedua Puskesmas ini, kata dia, bisa menangani pasien gangguan jiwa karena sudah ada dokter dan perawat yang telah mengikuti pelatihan penanganan kesehatan jiwa di Kupang.

“Dari dua Puskesmas ini, kemarin,  masing-masing ada kirim satu dokter dan satu perawat untuk ikut pelatihan (penanganan kesehatan jiwa),” katanya.

Ia menambahkan, di dua Puskesmas tersebut, mulai November tahun ini, sudah ada stok obat untuk pasien gangguan jiwa.

“Untuk Puskesmas lainnya di Manggarai Timur, rencananya tahun depan kita kirim tenaga kesehatannya untuk ikut peltihan,” ujarnya.

 ARD/Floresa

spot_img

Artikel Terkini