Polemik Biaya Pengiriman Berkas CPNS, BKD Mabar dan PT Pos Indonesia Beda Jawaban

Labuan Bajo, Floresa.co – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), NTT dengan PT Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo saling lempar tanggung jawab terkait dengan besaran biaya pengiriman berkas CPNS di kabupaten itu yang kini jadi polemik.

Kepada Floresa.co, Rabu, 20 Oktober 2019, Kepala BKPPD, Sebastianus Wantung menyatakan, antar pihaknya dengan PT Pos Indonesia hanya membuat MoU (Memorandum of Understanding-red) agar perusahaan BUMN itu dilibatkan dalam proses pemberkasan CPNS.

“Terkait pembiayaan tidak pernah dibicarakan dengan kantor pos,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan panitia seleksi CPNS Mabar disoroti lantaran mengharuskan CPNS untuk mengirimkan berkasnya melalui Kantor Pos Cabang Labuan Bajo.

Padahal, jarak antar Kantor BKD dengan Kantor Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo tidak lebih dari satu kilometer. Sementara peserta, diharuskan membayar biaya pengiriman sebesar Rp26.000.

Terpisah, Manager Pelayanan dan Pemasaran PT Pos Indonesia Cabang Labuan Bajo, Iaan Dewantoro Laksono menampik jika besaran tarif ditetapkan sendiri oleh pihaknya. Berbeda dengan yang disampaikan sebastian, besaran tarif itu, kata Iaan berdasarkan kesepakatan kedua bela pihak yang disesuaikan dengan tarif yang berlaku di kantor pos.

“Pasti. Karena kita tidak menentukan sendiri. (Harga Rp.26.000) disepakti saat pertemuan BKD dengan Kantor Pos,” kata Iaa.

“Kita pakai sistem, harga juga ada di sistem, kita ga menentukan sendiri,” tambahnya.

Baca Juga: Pengiriman Berkas CPNS di Mabar Harus Melalui Kantor Pos, Peserta: Kami Kurang Puas

Ia menambahkan, keterlibatan pihaknya dalam proses itu untuk membantu pihak BKD melancarkan proses seleksi CPNS di kabupaten itu.

“Untuk inisiasi pertama PT Pos Indonesia, karena kita tidak hanya memikirkan diri kita. Kita juga di sini untuk membantu perlancaran proses. Tujuan intinya itu dulu,” jelasnya.

Selain itu, katanya, pihaknya dilibatkan karena kondisi Kantor BKD Mabar yang tidak terlalu kondusif untuk para CPNS saat mengirim dan memverifikasi berkas.

“Pada tahun lalu, pengiriman berkas langsung ke BKD yang relatif kecil, sempit dan itu membuat para peserta yang langsung memverifikasi ke sana, kalau panas, ya kepanasan, kalau hujan, ya kehujanan,” katanya.

Win-win solution kita dengan Kantor BKD Manggarai Barat,” ujarnya.

Namun, kebijakan itu dinilai memberatkan CPNS. Selain memperpanjang alur, tetapi juga bertolak belakang dengan aturan SCCN dari BKN yang menegaskan bahwa tidak ada pungutan biaya dalam proses itu.

“Artinya di sini kami kurang puas. Kok ada perbedaan dari SSCN ini dari BKN dengan yang dipungut dari daerah ini sendiri,” kata Muslimin, salah satu CPNS formasi guru.

ARJ/Floresa

spot_img

Artikel Terkini