Polisi Sebut Kasus Embung di Cibal di-SP3 Karena Kontraktor Stroke

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resort (Polres) Manggarai, NTT menyatakan, dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus embung di Kecamatan Cibal karena kontraktor proyek itu mengalami sakit stroke.

“Jadi kita tidak bisa periksa, karena kontraktor sedang sakit,. (Dia) Struk sampai saat ini,” kata anggota Tipiter Polres Manggarai Bripkol Fridus Pagu saat berdialog dengan Lembaga Pengkaji Pegiat Demokrasi Manggarai (LPPDM) di Polres Manggarai, Selasa, 27 November 2019.

Dialog itu sendiri dipimpin oleh Ketua LPPMD, Marsel Ahang.

Terhadap jawaban Bripkol Fridus, Ahang menanyakan dasar hukum hingga kepolisian mengeluarkan SP3 proyek yang didanai APBD senilai Rp 1,2 miliar itu.

“Apa dasarnya Pak sehingga kasus embung tersebut di SP3 oleh Polres Manggarai,” ujarnya. Pertanyaan itu sendiri tidak bisa dijawab oleh Fridus.

SP3 kasus itu dikeluarkan pada saat Polres Manggarai dipimpin oleh Marsel Sarimin yang kini menjadi Ketua DPC PDIP Manggarai Timur.

LPPDM menuntut agar Polres Manggarai segera menetapkan tersangka kepada Bupati Kamelus Deno yang melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan dalam meloloskan proyek itu.

Selain Deno, Ahang juga mendesak agar mantan Kapolres Manggarai, Marsel Sarimin, mantan Kadis Lingkungan Hidup Sil Hadir, Pokja dan kontraktor proyek tersebut juga ikut didesak untuk segera ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek itu.

Terpisah, Marsel Sarimin mengatakan kasus tersebut sudah selesai

“Saya sudah memaparkan itu kepada meteri lingkungan hidup bersama dirjen penegakan hukum,” katanya.

Engkos Pahing/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini