Datangi Polres Manggarai, Keluarga Korban Pelecehan Seksual di Pong Lale Desak Tahan Pelaku

Floresa.coKeluarga bocah 9 tahun korban pelecehan seksual asal Desa Pong Lale, Kecamatan Ruteng mendatangi kantor Polres Manggarai pada Selasa, 3 Desember 2019, di mana mereka meminta agar pelaku segera ditangkap.

Mereka juga meminta agar Polres Manggarai serius menangani kasus ini, sebab ada dugaan pelaku melakukan intervensi kepada saksi untuk mencabut keterangan yang telah disampaikan di hadapan polisi beberapa waktu lalu.

“Persoalan ini sudah lama dan sampe saat ini pelaku belum ditahan oleh pihak kepolisian,” kata Vempi Kantur, ayah korban.

“Kami semua datang ramai-ramai ingin tanya perkembangan kasus yang menimpa anak kami karena kami curiga pelaku menghalalkan segala cara untuk mengelak dari kasus ini,” tambahnya.

Ia mengatakan, pihaknya berharap polisi berpihak pada fakta yang ada.

“Kami tetap yakin bahwa aparat bisa menuntaskan kasus ini,” katanya.

Hingga kini terduga pelaku Paulus Keta (56) masih belum ditahan, meski sudah diperiksa polisi.

Informasi yang diperoleh Floresa.co pelaku masih bebas karena ada pencabutan keterangan dari seorang saksi, yang oleh pihak keluarga korban diduga karena ada tekanan.

Maria Syukur, ibu korban menyampaikan bahwa anaknya saat ini menjadi takut dan cemas.

“Jangankan pergi sekolah, keluar rumah saja takut,” katanya.

Valens Dulmin, pengacara yang mendampingi keluarga korban mengatakan hari ini saksi dikonfrontir dengan keterangan korban, termasuk saksi yang sebelumnya mencabut keterangannya.

“Kami mendesak Polres untuk proses (kasus ini) karena sudah terlalu lama,” ujar Valens.

Kapolres Manggarai AKBP Anton, saat hendak dikonfirmasi tidak berada di ruanganya.

Demikian juga Kasat Reskrim Polres Manggarai, yang ketika dikontak melalui selulernya tidak merespon.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Manggarai pada 7 November. Dalam wawancara sebelumnya, korban mengaku dilecehkan di sejumlah tempat, termasuk di gereja.

Terduga pelaku, kata dia, merayunya dengan permen dan uang dua ribu rupiah.

Engkos Pahing/NJM

spot_img

Artikel Terkini