Pelantikan Eselon II Manggarai Diduga Cacat Hukum  

Ruteng, Floresa.coPelantikan sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai pada Senin 16 Desember 2019 diduga cacat hukum karena bertentangan dengan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Pasal 107 huruf c point 6 PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sangat jelas mengatur tentang usia jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II-B yaitu paling tinggi 56 tahun,” kata sumber Floresa.co yang tidak ingin disebutkan namanya.

Adapun pasal 107 pada peraturan pemerintah yang dimaksud adalah mengatur tentang persyaratan untuk menduduki jabatan pratama utama, madya dan pratama.

Pada huruf c point 6 mengatur  tentang usia ASN yg menduduki jabatan pratama, paling tinggi berusia 56 tahun.

Pada bagian penjelasan dari PP tersebut, tidak ada uraian lebih lanjut, hanya dituliskan bahwa pasal 107 yang dimaksud sudah jelas.

“Ada pejabat yang dilantik tersebut telah melampaui usia 56 tahun bahkan ada pejabat yang dilantik itu, usianya mau menjelang 58 tahun.”

“Usia yang lebih dari 56 tahun yang disayaratkan itu sudah mengindikasikan bahwa penetapan dan pelantikan pejabat eselon II tersebut diduga cacat hukum,” ungkap sumber tersebut.

Dia juga menambahkan, pelantikan tersebut juga tidak sesuai semangat visi-misi bupati Manggarai periode 2015-2020, Deno Kamelus, yaitu penegakan hukum.

“Pelantikan beberapa pejabat eselon II tersebut telah bertentangan dengan visi-misi bupati Deno Kamelus tentang penegakan hukum,” ujarnya.

Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai, Anglus Angkat, menjelaskan, pejabat yang dilantik itu belum masih berumur 56 tahun lebih.

“Soal umur itu, saya pikir begini. Ini kan belum jalan 57, masih 56 sekian. Belum masuk 57 dan diloloskan sesuai persyaratan itu (usia 56, maksudnya) di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Manggarai. Soal administrasi, tentu ada pertimbangan di sana (BKPP Kabupaten Manggarai, Red),” jelas Angkat kepada Floresa.co usai pelantikan.

Diakui Anglus, selaku panitia seleksi (Pansel) untuk JPT hanya menyelenggarakan seleksi, soal administrasi itu merupakan pertimbangan yang dilakukan oleh BKPP Kabupaten Manggarai.

“Kami sebagai Pansel hanya lakukan seleksi, soal administrasi tentu ada pertimbangan di sana (BKPP Kabupaten Manggarai, Red),” akunya.

Namun, yang dipersoalkan oleh sejumlah kalangan di Ruteng ialah usia dari salah seorang pejabat yg dilantik yaitu Lorensius Santu yang berusia lebih dari 57 tahun.

Berdasarkan NIP-nya, Lorensius Santu lahir tanggal 12 Maret 1962 atau pada tanggal 12 Maret 2020 nanti, Lorensius Santu yang dilantik menjadi Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan sudah berusia lebih dari 57 tahun.

Untuk diketahui, sejumlah pejabat yang dilantik untuk menduduki jabatan eselon II atau JPT di kabupaten itu ialah Kanisius Nasak, berusia 50 tahun, kelahiran 5 April 1969, dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.

Lalu, Venidiana Wanggut (55), kelahiran 30 Maret 1964. Dilantik menjadi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika. Sebelumnya, menjabat Kabag Administrasi Sosial Setda Manggarai.

Sedangkan Lorensius Santu (58), kelahiran 31 Desember 1962, dilantik menjadi Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan. Sebelumnya, menjabat sebagai Sekretaris Dinas Kabupaten Manggarai.

Selanjutnya, Bour Maximus (56), kelahiran 24 Februari 1964.  Dilantik menjadi Inspektur Daerah. Sebelumnya menjabat Kabag Hukum.

AKA/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini