BPKD: PT Sungai Mas Perdana Belum Bayar PBB untuk Lahan di Rangko

Floresa.co – Pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, menyebut PT Sungai Mas Perdana di Rangko belum membayar Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) lahan di Rangko, Kecamatan Boleng.

Tanah seluas tiga hektar itu dibeli PT Sungai Mas Perdana dari seorang warga kampung Londar, Kecamatan Macang Pacar, atas nama Asiah.

Jual beli tanah ini menjadi pembicaraan karena ahli waris Asiah – melalui kuasa hukumnya – menuding perantara dalam penjualanya, yaitu Haja Andi Risky Nur Cahya melakukan penggelapan dana hasil penjualan tanah tersebut.

Baca:Dugaan Penggelapan Uang oleh Andi Riski, Angelus Soe Gugat PT Sungai Mas Perdana 

Saat yang bersamaan, ternyata di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, seorang warga atas nama Angelus Soe sedang menggugat perdata PT Sungai Mas Perdana. Angelus mengklaim tanah tersebut adalah miliknya yang dia beli tahun 1992 dari seorang warga bernama Sulaimanto.

Agustinus Jota, Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB BPKD kabupaten Manggarai Barat hingga kini PT Sungai Mas Perdana belum membayar PBB atas lahan tersebut.

“Belum ada laporan (pajak),” ujar Agustinus kepada Floresa.co, Rabu, 5 Februari 2020.

Ferdinand Ambo/Floresa

(Catatan Redaksi: Terjadi kesalahan pada berita ini sebelumnya, di mana disebutkan bahwa PT Sungai Mas Perdana belum membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Padahal, PBHTB itu sudah dibayar. Agustinus Jota, Kepala Bidang Pajak Bumi Bangunan dan BPHTB BPKD Kabupaten Manggarai Barat telah mengklarifikasi hal ini kepada Floresa.co, Sabtu, 8 Februari 2020. Mohon maaf atas kesalahan ini.)

spot_img

Artikel Terkini