Dana Bos untuk Guru Honorer Setengah Hati?

Oleh: GERARDUS KUMA, Guru SMPN 3 Wulanggitang, Flores Timur

Setelah mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar jilid pertama yang menghapus pelaksanaan ujian nasional dan merombak format RPP yang memberatkan guru dan Merdeka Belajar jilid kedua, kampus merdeka; kini Mendikbud Nadiem kembali merilis Merdeka Belajar jilid ketiga dengan melakukan perubahan terkait penyaluran dan penggunaan dana BOS.

Perubahan tersebut terkait empat hal. Pertama, frekuensi penyaluran. Bila sebelumnya penyaluran sebanyak empat kali setahun, pada tahun 2020 akan dilakukan sebanyak tiga kali. Kedua, terkait penggunaan. Pada tahun 2020 ini penggunaan dana BOS untuk pembayaran honor guru dinaikkan. Juga alokasi untuk pembelian buku dan alat multimedia tidak dibatasi nominalnya seperti tahun sebelumnya. Ketiga,  nilai satuan. Tahun 2020, besaran satuan dana BOS untuk setiap jenjang pendidikan dinaikkan; Keempat, pelaporan dana BOS dilakukan secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id

Kebijakan Mendikbud ini pantas diapresiasi, karena pemanfaatan dana BOS lebih fleksibel dalam memenuhi kebutuhan sekolah dan penggunaan dana BOS lebih akuntabel. Lebih dari itu, penambahan dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer adalah langkah solutif dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Pada tahun sebelumnya alokasi gaji guru honorer hanya 15% untuk sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta, sementara tahun 2020 anggaran untuk pembayaran gaji guru honorer menjadi 50% dari alokasi dana BOS regular. Kebijakan ini bagai kabar gembira bagi guru honorer di tengah derita terkait upah yang diterima selama ini. Dengan bertambahnya alokasi dana BOS untuk pembayaran honor, gaji guru honorer yang selama ini sangat memprihatinkan bisa ditingkatkan. Ini adalah angin segar dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Namun demikian, ada hal yang perlu dikritisi terkait persyaratan pembayaran gaji guru honorer dari alokasi BOS.

Dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler pada pasal 9 dijelaskan bahwa operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan untuk membiayai: pembayaran honor (ayat 2 huruf l); pembayaran sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf l hanya digunakan paling banyak 50% dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS regular yang diterima oleh sekolah.

Selanjutnya dalam salinan lampiran Permendikbud bagian kedua tentang tata cara pengelolaan, huruf j nomor 12 dijelaskan bahwa pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan (a) pembayaran honor hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan: (1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019; (2) memiliki nomor unit pendidik dan tenaga kependidikan; (3) belum memiliki sertifikat pendidik.

Mencermati persyaratan di atas, kenaikan alokasi dana BOS untuk pembayaran honor tidak bisa dinikmati oleh semua guru honorer. Banyak guru honorer akan “terjerat” persyaratan “memiliki NUPTK” guna mendapat honor dari alokasi dana BOS. 50% alokasi dana BOS hanya bisa dinikmati guru honorer yang memiliki NUPTK sedangkan mereka yang tidak memiliki NUPTK tidak akan mendapat honor dari dana BOS.

Dalam kenyataan seorang guru walau sudah mengabdi dalam waktu yang lama belum memiliki NUPTK. Mengutip dashboard Guru dan Tenaga Kependidikan di laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jumlah guru yang memiliki NUPTK mencapai sekitar 3,264 juta orang. Sementara yang tidak memiliki NUPTK sekitar 1,127 juta orang. Jumlah guru berstatus aparatur sipil Negara saat ini mencapai sekitar 1,786 juta orang, guru/ pendidik tidak tetap yayasan 927.428 orang, guru/ pendidik tidak tetap provinsi 20.015 orang, guru/pendidik tidak tetap kabupaten/ kota 215.467 orang, guru bantu pusat 3.085 orang, dan guru honorer sekolah 1, 07 juta orang (Kompas.id/15/02/2020).

Fakta banyak guru belum memiliki NUPTK sungguh memprihatinkan. Karena NUPTK adalah nomor identitas yang menunjukkan bahwa seorang benar-benar adalah guru. Banyaknya guru walau sudah terdata dalam data pokok pendidikan dan mengabdi bertahun-tahun lamanya tetapi belum memiliki NUPTK disebabkan persyaratan yang membelit dan juga proses penerbitan yang memakan waktu lama. Persyaratan yang menghambat guru mendapat NUPTK adalah SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas dan atau Bupati bagi guru yang mengabdi di sekolah negeri.

Di lapangan, kekurangan guru sungguh dialami di sekolah. Tetapi banyak kepala daerah tidak mau mengangkat guru honorer. Guna mengatasi persoalan tersebut, kepala sekolah terpaksa mengangkat guru honorer. Di sini muncul problem, karena mengabdi hanya berdasarkan SK kepala sekolah, guru honorer pun mengabdi tanpa identitas sebagai seorang guru (baca tidak memiliki NUPTK).

Alih-alih memberi solusi atas persoalan kesejahteraan guru honorer yang memprihatinkan selama ini, kebijakan Merdeka Belajar episode tiga justru melahirkan persoalan baru. Guru honorer tidak ber-NUPTK yang selama ini mendapat gaji dari dana BOS tidak diperbolehkan mendapat gaji lagi. Begitu pun guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapat tunjangan profesi tertutup celah mendapatkan gaji dari alokasi dana BOS. Persyaratan “memiliki NUPTK” akan membuat nasip jutaan guru honorer yang belum ber-NUPTK menjadi tidak jelas. Sebenarnya guru honorer digaji karena pengabdiannya atau karena NUPTK yang dimilikinya?

Ubah Pola Penyaluran

Pola penyaluran dana BOS selama ini sesungguhnya tidak mencerminkan asas keadilan. Penyaluran BOS berdasarkan jumlah murid justru menimbulkan ketidakadilan. Sekolah yang jumlah muridnya banyak akan mendapatkan alokasi dana BOS yang besar. Sebaliknya, sekolah yang yang jumlah muridnya sedikit, alokasi dana BOS juga kecil. Sementara kebutuhan akan guru honorer di setiap sekolah berbeda-beda dan tidak didasarkan pada jumlah murid.

Sebagai misal, sekolah A di daerah terpencil dengan jumlah murid 100 siswa harus mengangkat 5 orang guru honorer karena guru PNS tidak mau mengabdi di tersebut. Sekolah B di kota memiliki jumlah murid sebanyak 500 siswa. Guru PNS di sekolah tersebut pun melimpah karena itu sekolah hanya mengangkat dua guru honorer.

Dari ilustrasi tersebut, terbaca bahwa sekolah B yang berada kota akan menggaji guru honorer di sekolah tersebut dengan upah yang tinggi karena jumlah murid yang banyak dan dana BOS sekolah tersebut besar dan dibagikan kepada dua orang guru saja. Sebaliknya guru honorer sekolah A akan mendapatkan gaji yang lebih kecil karena jumlah murid sedikit dan dana BOS sekolah tersebut kecil dan harus dibagi kepada lima orang guru honorer.

Bila pemerintah bersikap bijak, perlu ditetapkan besaran gaji guru honorer yang diberlakukan untuk semua guru di tanah air. Berdasarkan nominal tersebut, dana pembayaran gaji guru honorer ditransfer langsung ke sekolah sesuai jumlah guru honorer di setiap sekolah berdasarkan data guru yang sudah terverifikasi di Dapodik sekolah. Dengan demikian, keadilan dapat dirasakan oleh semua guru honorer di tanah air.

Akhirnya, jika persyaratan “harus memiliki NUPTK” dan pola penyaluran berdasarkan jumlah murid tetap diterapkan, kebijakan Merdeka Belajar jilid tiga hanyalah buaian untuk meninabobokan guru honorer dan tidak diberikan dengan sepenuh hati. Ya, dana BOS untuk guru honorer hanya setengah hati.

spot_img

Artikel Terkini