Quo Vadis Kesejahteraan Guru?

Oleh: GERARDUs KUMA APENTUNG

Dalam beberapa waktu terakhir ini, tindakan kekerasan kembali menimpa dua orang guru.

Pertama, di SMAN 1 Fatuleu, Kabupaten Kupang. Guru Yelfret Malafu dianiaya tiga orang murid sekolah tersebut pada 3 Maret 2020. Peristiwa ini berawal ketika ketiga siswa tersebut ditegur oleh sang guru karena belum mengisi absen kelas. Tidak terima dengan teguran itu, ketiganya langsung menganiaya sang guru hingga terjatuh. Tidak sampai di situ, sang guru juga diinjak kepalanya dan dilempari dengan kursi dan batu. Akibat penganiayaan itu, guru Yelfet mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Kedua, Kepala SMAN 10 di Tanjung Jabung Barat, Jambi dianiaya oleh orangtua siswa pada 4 Maret karena tidak terima ponsel anaknya disita oleh pihak sekolah saat ujian berlangsung. Saat mendatangi sekolah, orangtua siswa membawa pistol. Tiba di sekolah, orangtua itu sempat menembakkan pistol, kemudian membentak dan memukul kepala sekolah.

Peristiwa tersebut menambah panjang daftar tindakan kekerasan terhadap guru. Ironisnya tindakan tidak terpuji tersebut terjadi di sekolah, tempat benih-benih karakter disemai. Lebih menyedihkan lagi, aksi kekerasan itu dilakukan oleh siswa (dan orangtua), orang yang (anaknya) dididik guru.

Tindakan kekerasan yang terus menimpa guru mendorong kita mengajukan pertanyaan bernada kecemasan: masih adakah rasa aman bagi guru dalam mendidik siswa? Pertanyaan ini mengajak kita merefleksikan perlindungan terhadap guru. Guru memerlukan rasa aman dan tenang dalam menjalankan tugas profesi.

Kesejahteraan Guru Masih Terabaikan

Guru merupakan sosok sentral dalam pendidikan. Proses pendidikan tidak berjalan optimal tanpa peran guru. Sebagai orang yang berada di garda terdepan mempersipkan generasi muda bangsa, guru bertanggungjawab atas maju-mundurnya pendidikan. Berhasil atau gagalnya siswa untuk bersaing dalam tatanan global ada di tangan guru. Singkat kata, kunci utama mutu pendidikan adalah guru.

Gambaran ini menunjukkan bahwa tanggung jawab guru dalam mendidik anak bangsa sangat besar. Walau mengemban tugas dan tanggunggjawab yang berat, guru masih menghadapi sejumlah persoalan dalam menjalankan tugas profesi. Salah satunya adalah masalah kesejahteraan.

Kesejahteraan menurut Kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata sejahtera yang mempunyai makna aman, sentosa, makmur, dan selamat, terlepas dari segala macam gangguan, kesukaran, dan sebagainya (Poerwadarminto, 1999). Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai.

Kesejahteraan adalah suatu situasi dimana kebutuhan manusia terpenuhi. Kebutuhan manusia mencakup dua aspek yaitu material dan non-material. Kesejahteraan tidak hanya dimaknai sebagai secara sempit yaitu ketersediaan dan atau tercukupnya kebutuhan manusia secara materi, namun juga terpenuhnya kebutuhan manusia dalam bentuk non materi.

Kebutuhan material berkaitan dengan hal-hal lahiriah, sementara kebutuhan non-material bersentuhan dengan hal-hal batiniah. Kesejahteraan material penting untuk memenuhi kebutuhan lahiriah manusia seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan dasar lain. Kesejahteraan non-materiaal diperlukan untuk menjamin kebutuhan batiniah seperti rasa aman, damai dan tenang, kebebasan dalam menjalankan tugas, kebebasan dari segala bentuk penindasan dan ancaman, jaminan akan hak asasi manusia, dll.

Kesejahteraan guru adalah masalah klasik. Rendahnya kesejahteraan guru merupakan wacana yang menarik. Dalam seminar dan forum-forum ilmiah persoalan kesejahteraan guru selalu dibahas. Dalam obrolan-obrolan ringan pun isu kesejahteraan guru hangat diperbincangkan. Tidak kalah menarik, masalah kesejahteraan guru menjadi “jualan” politik pemilu. Saat kampanye, para calon, baik eksekutif maupun legislative berjanji untuk memperjuangkan kesejahteraan guru. Sebuah janji yang mereka ingkari sendiri.

Walau kesejahteraan guru terus diperjuangkan, namun sejauh ini upaya tersebut belum menunjukkan tanda-tanda menggembirakan. Hingga kini masalah kesejahteraan guru tidak tuntas ditangani. Problem kesejahteraan terus menghantui guru karena belum ada solusi yang baik dalam menyelesaikan persoalan ini.

Tugas guru dalam menyiapkan generasi muda harapan bangsa sangat berat. Tanggung jawab ini mesti diimbangi dengan jaminan kesejahteraan bagi guru dalam menjalankan tugas profesinya.

UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 14) mengamanatkan guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan minimum dan jaminan kesejahteraan sosial (a); memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual (b); memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas (g).

Namun menengok fakta, tuntutan terhadap kinerja guru tidak sebanding dengan kesejahteraan yang diperoleh, baik kesejahteraan material maupun non-material masih sangat memprihatinkan. Mari kita lihat.

Pertama, kesejahteraan material yaitu penghargaan terhadap guru atas  jasanya dalam menjalankan tugas profesi. Ini berhubungan dengan upah yang diterima guru. Sebagaimana diketahui, upah guru di Indonesia masih sangat memprihatinkan. Nomimal gaji yang diterima guru masih jauh dari layak. Kedua, kesejahteraan non-material berupa ketenangan dan rasa aman. Dalam hal ini keamanan, ketenangan, kebebasan guru dalam menjalankan tugas profesi. Ihwal kesejahteraan non-material ini pun belum dirasakan guru. Ancaman, intimidasi, penganiayaan masih sering dialami guru.

Fakta di atas harus menjadi keprihatinan bersama. Kesejahteraan guru harus menjadi prioritas perjuangan semua pihak dalam upaya memajukan pendidikan. Guru merupakan aktor utama proses pendidikan di sekolah.

Kesejahteraan merupakan faktor yang sangat berpengaruh terhadap kinerja guru. Jaminan kesejahteraan baik material maupun non-material bagi guru akan menciptakan ketenangan, semangat kerja, dedikasi dalam mengabdi. Dengan kesejahteraan yang terjamin, guru akan merasa aman, tenang dan semangat dalam menjalankan tugasnya.

Menjadi guru dan mendidik siswa di zaman now tidaklah mudah. Butuh kesabaran yang ekstra serta niat yang tulus untuk mengabdi. Tugas mendidik bukan hal mudah apalagi gampang untuk dilakukan. Karena itu jaminan kesejahteraan guru harus mendapat perhatian serius. Kesejahteraan tidak hanya berkaitan dengan material tetapi juga immaterial. Yang diperlukan guru-guru saat ini dalam melaksanakan tugas profesionalnya bukan sekedar kenaikan gaji dan berbagai tunjangan lainnya, tetapi yang lebih penting dari itu adalah penghargaan akan harga diri, status sosial, idealisme dan kebebasan guru (Prof. Winarno, 2009:333).

Dalam wacana selama ini, upaya memperjuangkan kesejahteraan guru lebih didominasi isu kesejahteraan material yaitu upaya untuk mendapat upah yang layak bagi guru. Sementara kesejahteraan immaterial guru luput dari perhatian kita. Persoalan ini, dalam “masa tenang” masih sepi dari perbincangan publik. Isu ini baru menjadi kecemasan bersama apabila ada persoalan yang menimpa guru.

Ini tidak salah. Kesejahteraan material juga penting. Tetapi yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan immaterial. Gaji memang penting, tetapi yang lebih penting lagi adalah jaminan keamanan, ketenangan batin, lingkungan kerja yang kondusif bagi guru dalam menjalankan tugas. Apalah arti gaji yang besar dan uang yang banyak tetapi guru tidak merasa aman, tenang, dan tidak bebas dalam berkarya?

Saya tidak sedang mengatakan bahwa gaji guru tidak penting. Tidak. Karena itu ikhtiar untuk memperjuangkan gaji guru harus terus dilakukan dengan serius. Sembari dengan itu kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kasus-kasus kekerasan yang terus menimpa guru. Semoga.

Penulis adalah Guru SMPN 3 Wulanggitang, Flores Timur

spot_img

Artikel Terkini