Pemerintah Pusat Sedang Siapkan PP Terkait Karantina Wilayah demi Cegah Covid-19

Floresa.co – Pemerintah pusat saat ini sedang  menggodok rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan karantina wilayah di tengah wabah Covid-19 yang terus meluas.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, hal itu dilakukan  menyusul keputusan beberapa kepala daerah untuk membatasi akses di wilayah masing-masing.

“Jadi (PP) akan mengatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown: apa syaratnya, apa yang dilarang, apa yang boleh dilakukan dan bagaimana prosedurnya. Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan pemerintah agar ada keseragaman,” kata Mahfud, Jumat, 27 Maret 2020.

Mahfud menjelaskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah mengatur karantina wilayah.

“Itu memang kita mengenal istilah karantina kewilayahan artinya membatasi perpindahan orang, membatasi kerumunan orang, dan membatasi gerakan orang demi keselamatan bersama,” katanya.

Sejumlah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Manggarai Barat telah mengusulkan pembatasan akses ke wilayah mereka, seperti penutupan sementara Bandara dan Pelabuhan.

Namun, langkah demikian terkendala oleh sikap pemerintah pusat yang saat ini masih belum memberi izin bagi langkah dimaksud.

ARL/Floresa

spot_img

Artikel Terkini