Pandemi Covid-19, Guru Honorer dan Mas Nadiem

Oleh: GERARDUS KUMA APEUTUNG, Guru SMPN 3 Wulanggitang, Hewa, Flores Timur

Pandemi Covid-19 belum menunjuk tanda-tanda akan berakhir. Jutaan jiwa telah terinfeksi virus yang menyerang saluran pernapasan ini. Jumlah kasus positif, meninggal maupun sembuh terus bertambah. Per Jumat, 23 April 2020, menurut Wordometere.info yang secara reguler melaporkan perkembangan kasus, jumlahnya sudah mencapai 2.656.671, dengan jumlah korban meninggal 185.192 dan yang sembuh 729.874.

Penyebaran Covid-19 yang cepat telah mengubah sejumlah kebiasaan manusia. Pola hidup sehat misalnya. Pndemi covid-19 mendorong orang untuk menjaga tubuhnya tetap sehat. Kebiasaan selama ini yang cenderung abai dengan kesehatan badan mulai ditinggalkan. Lebih banyak waktu dialokasikan untuk beristirahat, berolahraga secara rutin dan teratur dan mengonsumsi makanan bergizi.

Pola kerja manusia juga ikut berubah. Kerja yang selama ini dilakukan di kantor bersama rekan-rekan, diganti dengan bekerja dari rumah, work at home.

Perubahan pola kerja juga terjadi pada bidang pendidikan. Aktivitas pembelajaran yang selama ini dijalankan di sekolah dihentikan. Sekolah-sekolah ditutup. Guru dan siswa dirumahkan. Kegiatan pembelajaran dipindahkan dari sekolah ke rumah. Guru dan siswa berada di rumah masing-masing dan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Pembelajaran jarak jauh bisa dilakukan dalam dua cara. Pertama, pembelajaran dalam jaringan (daring). Model pembelajaran ini menggunakan perangkat komputer atau gadget dan jaringan internet. Dalam prosesnya guru dan siswa saling berinteraksi dengan memanfaatkan alat komunikasi. Guru memberikan materi dan tugas kepada siswa melalui aplikasi pembelajaran yang tersedia.

Kedua, pembelajaran luar jaringan (laring). Model ini merupakan kebalikan dari pembelajaran on line. Bila pembelajaran dalam jaringan memanfaatkan media komunikasi dan jaringan internet, pembelajaran luar jaringan tidak. Dalam praktek, pembelajaran off line dilakukan dengan memberikan materi dan tugas secara langsung kepada siswa.

Kedua model pembelajaran ini punya kelebihan dan kekurangan masing-masing. Penggunaan salah satu dari kedua model tersebut didasarkan pada karakteristik siswa dan sekolah masing-masing.

Model apa pun yang digunakan, pembelajaran jarak jauh membutuhkan keterlibatan guru. Pembelajaran dalam “jarak” ini tidak menegasikan kehadiran guru. Guru harus terlibat dalam proses pembelajaran, yakni menyiapkan materi bagi siswa, memantau proses belajar mereka dan pada akhirnya memberi nilai bagi siswa. Keterlibatan guru penting untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Nasib Guru Honorer

Saat ini kebijakan belajar dari rumah yang diterapkan terus diperpanjang. Kondisi ini bagi guru PNS tidak menjadi soal. Namun dalam diri guru honorer muncul kekhawatiran. Timbul pertanyaan dalam benak: Bagaimana dengan gaji? Bagaimana memenuhi kebutuhan mereka? Bagaimana menjalankan pembelajaran jarak jauh yang membutuhkan biaya? Perpanjangan masa belajar dari rumah membuat nasib guru honorer menjadi tidak menentu.

Dalam proses pendidikan, kehadiran guru honorer sangat dibutuhkan. Keberadaan guru honorer membantu dan mendukung proses pendidikan. Sebagai pendidik, guru honorer memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan guru PNS. Di sekolah- sekolah tertentu guru honorer malah lebih mendominasi. Jumlah mereka lebih banyak dibandingkan guru PNS.

Hidup matinya proses pendidikan juga ditentukan oleh guru honorer. Kehadiran guru honor dalam kondisi tertentu sangat membantu guru PNS. Jamak diketahui, guru (PNS) di negeri ini dituntut memenuhi administrasi yang memberatkan. Tidak jarang mereka meninggalkan sekolah karena disibukkan mengurus administrasi. Di sini guru honorer sering diminta mengajar di kelas yang ditinggalkan guru PNS.

Walau memiliki peran penting, namun derita guru honorer masih terjadi. Cerita minor tenang nasib mereka masih mewarnai dunia pendidikan tanah air. Tindakan diskriminasi masih kerap dialami guru honorer. Penghargaan terhadap jasa mereka belum sebanding dedikasi yang diberikan. Kesejahteraan guru honorer baik material maupun non material masih jauh dari layak.

Kesejahteraan material berkaitan dengan upah yang diterima. Secara umum imbalan material yang didapat belum setara dengan beban kerja. Banyak guru honorer yang masih diupah secara tidak layak. Gaji mereka masih di bawah standar UMR. Mereka juga tidak mendapat tunjangan sebagaimana guru PNS.

Kesejahteraan non material misalnya dalam hal posisi tawar guru honorer. Dalam posisi tertentu, guru honorer masih dianggap guru “kelas dua.” Posisi tawar mereka tidak sekuat guru PNS. Misalnya, guru honorer tidak diperkenankan menduduki jabatan dan atau menjalankan tugas tertentu karena status mereka bukan pegawai negeri. Fakta nasib guru honorer yang masih memprihatinkan harus menjadi perhatian semua pihak.

Mas Menteri Nadiem

Di tengah situasi ketidakmenentuan nasip guru honorer, muncul kabar menggembirakan. Setelah dilantik menggantikan Muhadjir Effendy, Mendikbud Nadiem Anwa Nadiem menghembuskan angin segar bagi guru honorer. Mas Nadiem hadir sebagai oase di tengah padang gurun “derita” guru honorer. Alokasi anggaran dana BOS untuk pembayaran gaji guru honorer dinaikkan.

Walau kebijakan ini masih ada titik lemahnya, tetapi patut diapresiasi karena merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer. Apresiasi ini disertai catatan kecil. Pencairan dana BOS yang selama ini selalu terlambat diharapkan harus dibenahi. Perubahan mekanisme penyaluran melalui transfer langsung ke rekening sekolah kiranya mempermudah realisasi anggaran dana BOS agar bisa tepat waktu. Dengan demikian kebijakan yang dikeluarkan (pemerintah) pusat segera dirasakan dampaknya pada tataran realitas.

Mas Nadiem  terus hadir membela guru honorer melalui kebijakannya. Ketika guru honorer cemas akan nasib mereka di tengah pandemi Covid-19, ia datang sebagai malaikat penolong. Keluhan dan kekhawatiran guru honorer dijawab melalui Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam Permendikbud itu dijelaskan bahwa semua guru honorer yang tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019 dan belum mendapat tunjangan profesi guru berhak mendapat gaji dari alokasi dana BOS yang besarannya tidak dibatasi 50% sebagaimana dalam Permendikbud No. 8 Tahun 2020. Artinya keraguan guru honorer yang belum memiliki NUPTK juga bisa mendapatkan gaji dari alokasi dana BOS selama masa Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19 bisa teratasi. Mendikbud juga membolehkan penggunaan dana BOS untuk membeli pulsa, paket data dan atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik dan atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran  jauh.

Covid-19 yang awalnya menimbulkan keraguan, dalam arti positif menjadi berkah bagi guru honorer. Berkah covid-19 ini kiranya tidak hanya pada pemenuhan kesejahteraan material guru honorer, tetapi juga berimbas kesejahteraan non material. Saya membayangkan, setelah pandemi Covid-19 berlalu, guru honorer juga diberi tanggung jawab dan atau jabatan yang selama ini hanya diemban guru PNS. Mungkinkah?

spot_img

Artikel Terkini