Kasus Covid-19 Meningkat, Deno Minta Warga Mabar yang Masuk Manggarai Kantongi Surat Hasil Rapid Test

Floresa.co – Menyusul adanya penambahan jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Pemerintah Kabupaten Manggarai meningkatkan kewaspadaan terhadap warga di kabupaten tetangga di bagian barat itu.

Dalam surat yang dikirim Rabu sore, 13 Mei 2020 kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula, Bupati Manggarai, Deno Kamelus menyampaikan sejumlah permintaan, termasuk meminta agar warga dari wilayah Mabar yang memasuki wilayahnya mengantongi surat hasil rapid test.

Dalam surat bernomor Kesra.400/220/V/2020, Deno juga meminta agar pelaku perjalanan wajib mengantongi surat rekomendasi perjalanan dari Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mabar.

Syarat lain bagi pelaku perjalanan yakni mengantongi surat keterangan sehat dari dokter dan menunjukkan identitas diri berupa KTP/Kartu Keluarga/SIM.

Selain terkait pelaku perjalanan, Pemkab Manggarai juga meminta Pemkab Mabar agar tidak merujuk pasiennya ke dua rumah sakit di Kabupaten Manggarai, yakni RSUD dr Ben Mboi Ruteng dan RS Santo Damian Cancar.

Larangan itu mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.101.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu pada tanggal 10 Maret 2020 lalu.

Dalam keputusan tersebut, Menkes RI menetapkan RSUD Komodo Labuan Bajo sebagai salah satu rumah sakit rujukan di NTT selain RSU Prof.Dr. W.Z Johannes Kupang dan RSUD dr. Tc.Hillers Maumere.

Karena itu, Deno meminta  Dula untuk mengambil kebijakan agar pasien-pasien asal Mabar langsung saja dirujuk ke RSUD Komodo Labuan Bajo.

Dilaporkan sebelumnya bahwa jumlah kasus Covid-19 di Mabar bertambah 9 pada hari ini, Rabu, sehingga kabupaten itu kini memiliki total 11 kasus.

Baca: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 9 Orang di Mabar, Semuanya Bagian dari Cluster Gowa

Satu dari sembilan kasus baru tersebut berasal dari Cluster Magetan. Delapan lainnya dari  Cluster Gowa.

Mabar sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19 sejak 30 April 2020, ketika dua kasus positif diumumkan.

Cluster Gowa merujuk pada orang-orang yang pada Maret lalu ke Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengikuti acara keagamaan umat Muslim se-Asia. Banyak di antara peserta acara itu yang sudah dinyatakan positif Covid-19.

Sementara Cluster Magetan merujuk pada mereka yang terkonfirmasi positif dan terkait dengan Pondok Pesantren Al-Fatah Temboro Magetan, Jawa Timur, yang santrinya berasal dari berbagai kota, bahkan dari negara tetangga seperti Malaysia. Di sejumlah kota, banyak santri dari pondok pesanten itu yang sudah positif Covid-19.

YOHANES/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini