Bahas Masalah Posko Covid-19 yang Sempat Memanas, Wabub Mabar Temui Pemkab Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Menyusul adanya keributan di Posko Covid-19 milik Pemerintah Kabupaten Manggarai yang berada di dekat perbatasan dengan wilayah Manggarai Barat (Mabar), hari ini, Senin sore, 18 Mei 2020, Wakil Bupati Mabar, Maria Geong menemui sejumlah pimpinan Pemkab Manggarai, membahas masalah tersebut.

Dalam pertemuan itu, Maria didampingi beberapa imam yang bertugas di Labuan Bajo, yakni Vikep Labuan Bajo Rm Rikard Mangu; Sekretaris Vikep, Rm Silvi Mongko dan Rm Soni Hiroklius Sosinus.

Mereka diterima oleh Bupati Deno Kamelus, Wakil Bupati Viktor Madur, Sekda Fansy Jahang dan beberapa pejabat pimpinan dinas.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Bupati Manggarai itu, Maria membicarakan polemik di Posko Covid-19 milik Pemkab Manggarai yang berada di Weri-Pateng, Desa Benteng Redo, Kecamatan Lelak.

BACA: Pengetatan Akses ke Manggarai: Dari Soal Jenazah Hingga Camat Lembor yang Mengamuk

Selain membahas posko itu, ia juga meminta Pemkab Manggarai agar mengizinkan pasien umum asal Mabar yang wilayahnya lebih dekat dengan Manggarai untuk berobat ke rumah sakit yang ada di wilayah Manggarai.

Sementara terkait pasien Covid-19 di Manggarai, kata Maria, sebaiknya dirawat di RSUD Komodo karena rumah sakit tersebut sudah ditetapkan sebagai tempat rujukan pasien Covid-19.

Sekda Fansi mengatakan, sebelum bertemu Deno, Maria sempat bertemu dirinya di Kantor Bupati Manggarai pada Senin pagi. Saat itu, kata dia, Bupati Deno dan Wabup Viktor sedang bertugas di Kecamatan Reok.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu, mereka berdiskusi, di mana Wabup Maria menginginkan agar  berunding lagi soal syarat-syarat bagi pelaku perjalanan.

Selain itu, ia menginginkan agar kedua Pemkab itu membangun posko masing-masing dengan membiarkan kawasan pemukiman warga di perbatasan sebagai zona bebas atau bufferzone.

Pertemuan itu berlangsung setelah adanya polemik di Posko Covid-19 di Weri-Pateng pada Sabtu, 16 Mei.

Posko itu diresmikan hanya sehari setelah Bupati Deno mengeluarkan instruksi perihal pengetatan akses masuk ke wilayah Manggarai kepada para pelaku perjalanan, di mana ia menetapkan sejumlah syarat.

Salah satu di antaranya adalah mengantongi rapid test, syarat yang kemudian memicu banyak protes di media sosial, mengingat alat untuk mengadakan rapid test di rumah sakit di Mabar terbatas, yang membuat rumah sakit tidak melayani pemeriksaan bagi orang yang tidak menunjukkan gejala terkait Covid-19.

Menyusul adanya instruksi Deno, Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula juga menerbitkan aturan yang ketentuannya hampir sama.

Saat ini Mabar memiliki 12 kasus Covid-19, sementara Manggarai memiliki kasus yang diumumkan pada Minggu kemarin, 17 Mei.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai, Yulianus Weng mengatakan kepada Floresa.co pada Minggu malam bahwa pasien tersebut tidak akan dirujuk ke RSUD Komodo, tetapi dirawat di Wisma Atlet Golo Dukal, tempat ia selama ini diisolasi.

YOHANES/FLORESA

spot_img

Artikel Terkini