Kisah Ancik, Siswa Kelas III SMA St. Markus Pateng: Dikeluarkan dari Sekolah Jelang Kelulusan

Floresa.co – Niat Ancik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi kini terpaksa dipendam.

Hal itu terjadi buka lantaran orang tuanya tak mampu, juga bukan karena Covid-19 yang kini menjadi wabah di seluruh dunia. Pemicunya adalah keputusan sekolah SMA St. Markus Pateng, Kabupaten Manggarai Barat tempat dimana Ancik selama kurang lebih tiga tahun menimba ilmu.

Ancik yang bernama lengkap Bonafasius Fantura Bok dikeluarkan dari sekolah milik Yayasan Sukma, Keuskupan Ruteng itu pada Maret lalu, sebelum kebijakan ‘belajar dari rumah’ diberlakukan.

Masing-masing pihak, baik Ancik dan keluarganya maupun pihak sekolah punya versi masing-masing mengapa Ancik dikeluarkan dari sekolah swasta itu.

Dalam kronologi yang diterima Floresa.co dari pihak keluarga Ancik dijelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ancik yang tinggal di Asrama Sekolah tidak mengikuti belajar sore pada Rabu 18 Meret 2020, pukul 18.00-19.30 WITA.

“Sebagai anak asrama, dia bolos dari asrama pada hari Rabu setelah pulang sekolah dan menginap di rumahnya yang letaknya tidak jauh dari sekolah,” demikian penjelasan keluarga Ancik.

Kemudian, keesokan harinya yaitu pada Kamis 19 Maret, ia berangkat ke sekolah dari rumahnya sebelum pukul 12.00 Wita. Kegiatan belajar mengajar di sekolahnya dimulai pukul 12.15.

Sebelum pelajaran dimulai, demikian dijelaskan dalam kronologi itu, para siswa dikumpulkan di halaman sekolah untuk mengecek kehadiran setiap siswa sekaligus mengecek siswa-siswi kelas XII atau kelas III SMA yang tidak ikut belajar malam di Asrama.

Guru yang menjadi petugas piket pada saat itu adalah Simon Ono, pengajar Mata Pelajaran Sejarah.

Dalam penjelasan versi Kepala Sekolah SMA St Markus Pateng, Romo Flavianus Alfian Baga, Pr, dikatakan bahwa Simon  memberikan sanksi berlutut terhadap semua siswa yang tidak mengikuti aturan asrama, termasuk Ancik dan rekannya, Fransiskus K. Rikardo atau Ardo.

Menurut keterangan pihak keluarga, Ancik dan temannya itu dihukum berlutut kurang lebih selama 30 menit.

Hukuman berlutut dianggap masih masih kurang.

Menurut keterangan Romo Flavianus, Save Mbrong sebagai guru wali kelas dari Ancik dan Ardo “merasa terpanggil mendidik dan membina anak walinya yang tidak disiplin itu.”

Pihak keluarga Ancik menerangkan Save Mbrong  “tanpa basa-basi menempeleng pipi kanan sekali dan menedang sekali di punggung,” kedua siswanya itu.

“Ketika hendak menendang dua kali ke punggung dengan keras, Ancik menghindar dan tendangan itu mengenai punggung temannya. Ardo temannya merasa dikasari (bukan Ancik) dan tidak menerima perlakuan seperti itu dari gurunya, maka dia berdiri dan mendorong dada gurunya. Pada saat kejadian itu, Ancik tidak melawan dan hanya diam menyaksikan kejadian spontan itu,” jelas keluarga Ancik.

Versi berbeda disampaikan Romo Flaviansus. Dalam kronologi yang dia kirim ke redaksi Floresa.co, dijelaskan bahwa Save terlebih dahulu memanggil dua murid yang sedang berlutut itu “untuk berdiri dan berlutut di barisan paling depan”.

“Panggilan pertama tidak dihiraukan, maka Pak Save memanggil untuk kedua, ketiga dan keempat kalinya. Akan tetapi, sampai panggilan keempat, keduanya masih saja apatis (acuh tak acuh) terhadap panggilan tersebut. Kejadian ini disaksikan juga oleh semua  guru yang kebetulan sedang mempersiapkan diri dalam pelaksanaan  KBM di kelas saat itu,” jelas Romo  Flavianus.

Merasa tak dihargai, demikian menurut Romo Flavianus, Pak Save pun mendekati kedua siswa tersebut.

“Lalu, Pak Save menyuruh dengan sedikit mendorong dengan kaki kedua siswa tersebut,” jelasnya.

Namun, menurut Romo Flavianus, Ancik langsung berdiri dan menunjukkan sikap sedikit menyerang kepada Pak Save dan diikuti oleh Ardo.

“Ardo sempat mengayunkan tangan, hanya tidak kena di muka Pak Save. Melihat sikap keduanya, Pak Save pun mengeluarkan pernyataan: ‘Kamu mau melawan?’  Ardo langsung merespon dengan  mengeluarkan pernyataan: ‘Pak, Saya tidak terima diperlakukan seperti ini!’. Kemudian Ardo mengeluarkan kata makian. Pu*i mai,” demikian menurut Romo Flavianus.

Menurut Romo Flavianus, Ancik dan Ardo kemudian “menyerang dengan cara mendorong bahu Pak Save”.

Ia mengklaim “ Pak Save sama sekali tidak merespon ataupun menyerang balik”.

“Setelah melihat penyerangan yang dilakukan kedua siswa tersebut, beberapa rekan guru (Pak Yeremias, Pak Ino, dan Pak Egin ) keluar dari kantor hanya untuk menghalangi  penyerangan yang dilakukan oleh kedua siswa tersebut,” jelas Romo Flavianus.

“Guru-guru yang datang melihat kejadian tersebut hanya sekedar untuk menghalangai, tetapi tidak melakukan perlawanan balik atau memukul kedua siswa tersebut. Namun, kedua siswa tersebut tetap ngotot melalukan tindakan penyerangan terhadap Pak Save yang pada saat itu juga disaksikan oleh semua guru yang ada,” tambah imam Keuskupan Ruteng itu.

Melihat kejadian itu, lanjutnya, “serentak semua siswa SMASK St. Markus Pateng keluar dari kelas mereka masing-masing kecuali siswa/i kelas X IPA dan XI IPA.”

Lebih lanjut, Romo Flavianus mengatakan setelah dilerai, Ardo dan Ancik pun “mereda emosinya.”

Keduanya pun diminta oleh guru bernama Ino untuk masuk ke ruang guru dan di sana  keduanya kembali dihukum berlutut selama 10 menit, demikian menurut Romo Flavianus.

“Sedangkan para siswa yang keluar dari kelas untuk menyaksikan peristiwa ini diminta oleh para guru untuk masuk kembali ke kelasnya masing-masing,” jelasnya.

Setelah semua siswa yang lain sudah masuk kembali kelasnya masing-masing, Ancik dan Ardo, kata dia, juga disuruh untuk masuk ke kelas.

“Sedangkan siswa-siswa yang mendapat hukuman berlutut tetapi tidak melawan, tetap berlutut,” katanya.

Ancik dan Ardo kemduian diperbolehkan masuk ke kelas karena semua guru menilai bahwa keduanya tidak mau dibimbing dan diatur oleh guru,” demikian menurut  Romo Flavianus.

Sementara itu, menurut keterangan keluarga, Ancik dan Ardo berlutut selama 30 menit di ruang guru.

Setelah berlutut  keduanya tidak langsung disuruh ke ruang kelas, sebagaimnaya menurut Romo Flavianus, tetapi “disuruh keluar dari kantor dan kedua anak ini duduk di tanah berumput depan kantor.”

“Setelah itu, Pak Simon mendatangi keduanya dan meminta mereka masuk kelas. Dan akhirnya semua berjalan dan belajar seperti biasa,” jelas keluarga Ancik.

Dianggap “Pelanggaran Luar Biasa”

Saat kejadian hari itu, Romo Flavianus tidak berada di sekolah karena sedang mengikuti tahbisan Uskup Ruteng, Mgr. Siprianus Hormat. Ia baru tiba di Pateng pada sore itu ketika KBM sudah selesai.

Romo Flavianus kemudian mendapat laporan resmi atas kejadian itu dari Wakil Kepala Sekolah pada keesokan harinya, di mana langsung digelar rapat yang dihadiri oleh semua guru pada pukul 12.00-14.00.

Meski rapat ini membahas nasib kedua orang murid yang menjadi ‘terdakwa di mata sekolah’, mereka tidak dihadirkan.

Kepala Sekolah hanya mendengarkan kesaksian dari Pak Save selaku wali kelas dan yang dianggap sekolah sebagai “korban” dalam kasus tersebut. Kesaksian dari para guru yang melihat kejadian itu juga didengarkan.

Kompleks Asrama SMA ST Markus Pateng/Foto dari Face Book Romo Alfian Baga

Rapat itu kemudian sampai pada kesimpulan bahwa  tindakan kedua siswa itu sebagai pelanggaran luar biasa, karena keduanya menunjukkan “tindakan melawan”, “percobaan pemukulan terhadap guru” dan “tindakan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah.”

Rapat itu juga menyimpulkan bahwa “track record kedua siswa ini adalah siswa yang selalu menjadi perhatian semua guru karena sering kali melakukan pelanggaran terhadap aturan Asrama dan Sekolah.”

Orang tua mereka juag disebut sering dipanggil oleh pihak sekolah karena mereka “malas datang ke sekolah, tidak ikut aturan ssrama dan sering acuh tak acuh terhadap nasihat guru.”

Ujungnya, sekolah memutuskan mengeluarkan keduaanya.

Permintaan Maaf dari Orangtua

Pandemi Covid-19 yang menjadi wabah global turut memaksa sekolah-sekolah di Indonesia untuk menerapkan belajar dari rumah, tak terkecuali SMA St Markus Pateng yang terletak di pelosok Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pada  21 Maret 2020, pukul 11.00 Wita, bertempat di halaman depan ruang belajar asrama, Romo Flavianus mengumumkan “liburan kepada semua siswa karena Covid-19.”

Bersamaan dengan itu, ia juga sekaligus memberitahukan hasil rapat  bersama dewan guru yang memutuskan bahwa Ancik dan Ardo dinyatakan keluar dari sekolah karena kasus pada 19 Maret.

Selanjutnya, ia juga memberitahukan bahwa sekolah akan mengirimkan surat panggilan kepada orangtua dari kedua siswa tersebut untuk datang ke sekolah pada Senin, 23 Maret.

Saat hari itu tiba, orangtua dari keduanya memenuhi surat panggilan kepala sekolah. Ardo dan orang tuanya hadir sekitar pukul 08.00. Sedangkan, Ancik dan orang tuanya hadir sekitar pukul 10.00.

Di hadapan kedua orang tua dari siswa tersebut, Romo Flavianus menyampaikan maksud dan tujuan panggilan tersebut dan hasil keputusan sekolah atas tindakan anak mereka.

Romo Flavianus dalam kronologi yang diterima Floresa.co mengungkapkan “orang tua dari kedua siswa mencoba meminta sekolah mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Mereka mencoba melakukan pendekatan secara adat dengan mengambil sebotol tuak dan sebungkus rokok (tuak agu rongko)”.

Ia juga mengungkapkan ada tiga hal yang disampaikan orang tua kedua siswa tersebut yaitu “menyesali prilaku anak mereka atas tindakan penyerangan terhadap guru di Sekolah,” “memohon maaf kepada lembaga di hadapan Romo Kepala Sekolah dan semua guru” dan “meminta pihak sekolah untuk mempertimbangkan lagi keputusan mengeluarkan anak mereka dan meminta agar keduanya tetap mengikuti UN.”

Soal permintaan maaf dan membawa “tuak” ini juga disampaikan dalam kronologi yang disampaikan keluarga Ancik.

Pihak keluarga memohon agar Ancik tetap bisa mengikuti UN. Saat itu belum ada keputusan UN ditiadakan.

Namun, pihak sekolah tetap pada putusannya. Selain karena kejadian pada 19 Maret itu, pihak sekolah juga beralasan ada indikasi bahwa Ancik “punya rencana sebelumnya untuk melakukan perlawanan terhadap para guru di sekolah.”

Indikasi ini, versi Romo Flavianus, berdasarkan kejadian  sebelumnya yaitu pada Sabtu 14 Maret 2020 di mana Ancik tidak ke sekolah.

Menurut keterangan Guru BK atas nama ibu Susti, Ancik menyampaikan alasannya tidak ke sekolah karena, “ada masalah dengan orang tuanya”.

Saat orangtua Ancik memenuhi panggilan sekolah pada 23 Maret, hal ini ditanyakan oleh wali kelas Pak Save, di mana ayah Ancik Doroteus Bok disebut mengakui hal itu.

“Di hadapan para guru dan semua yang hadir saat sidang itu, Bapak Doroteus mengatakan demikian: ‘Saya marah kepada anak saya Fansi (Ancik) dan saya menempelengnya, juga  mengatakan bahwa tindakan melawan guru itu sangat tidak baik’” tulis Romo Flavianus.

Ia kemudian melanjutkan, “lembaga menyimpulkan bahwa Fansi tidak ke sekolah hari Sabtu, 14 Maret 2020 karena dipukul oleh orang tuanya. Dari pernyataan orang tua Fansi, ada indikasi bahwa Fansi punya rencana sebelumnya untuk melakukan perlawanan terhadap para guru di sekolah.”

Pihak keluarga Ancik melakukan sejumlah upaya untuk menyelamatkan anak mereka dari hukuman yang diputuskan sekolah.

Ibunya, Maria Manur dan kakak sulungnya serta pamannya Ardianus Kaur mencoba mendekati Romo Flavianuso agar Ancik tetap bisa ikut UN.

Namun, karena tidak ada respons yang baik, keluarga kemudian meminta surat resmi dari sekolah prihal keputusan dikeluarkanny Ancik.

Keluarga mengklaim, “Romo katakan bahwa surat ini tidak perlu. ‘Kalau sudah keluar tidak perlu surat lagi.’”

“Tetapi karena keluarga tetap minta akhirnya dijanjikan akan diberikan hari itu dan langsung antar di rumah. Tetapi apa yang dijanjikan romo tidak sesuai omongannya dan surat keluarnya anak kami baru diberikan seminggu setelahnya,” jelas keluarga Ancik.

Setelah mendapat surat resmi dari sekolah, keluarga Ancik mencoba mendekati pihak Yayasan Sukma yang menaungi SMA St Markus Pateng.

Namun, pertemuan fisik tidak bisa dilakukan karena ada himbauan soal jaga jarak untuk mencegah Covid-19. Komunikasi pun dilakukan melalui telepon.

Keluarga menjelaskan, pimpinan Sukma memberitahu mereka bahwa Yayasan sudah mengetahu masalah ini.

“Dia sudah tahu dan ada rencana mau ketemu kedua belah pihak, tetapi karena virus maka tidak sempat. Dan dia minta untuk selalui komunikasi dengan Yayasan melalui telepon dan WhatsApp (WA),” demikian menurut keluarga Ancik.

“Dari komunikasi itu kami harapkan ada penyelesaian, tetapi justru setelah itu kami coba bel via telepon dan WA tidak pernah dijawab lagi sampai kasus ini berjalan seperti ini,” lanjut mereka.

Karena tak ada penyelesaian, pihak keluarga pun berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi NTT melalui Kepala Seksi Kurikulum SMA dan Kordinator Pengawas SMA Manggarai Barat.

“Mereka sampaikan, sekarang belum bisa komunikasi dengan pihak sekolah karena masalah jaringan [sinyal telekomunikasi] tidak ada di sekolah tersebut, sehingga tidak ada solusi untuk anak kami,” jelas keluarga Ancik.

Koordinator Pengawas SMA Manggara Barat pun menyarankan pihak keluarga untuk kembali bertemu Kepala Sekolah dan meminta surat tembusan terkait keputusan dikeluarkannya Ancik dari sekolah.

“Kami kemudian menemui romo dan dia janjikan akan kirim sendiri surat tembusan itu, tetapi sampai pengumuman kelulusan, surat itu tidak dikirim oleh romo ke pengawas setelah kami bertanya pengawas,” jelas keluarga Ancik.

Saat pengumuman kelulusan siswa SMA St Markus Pateng pun tiba. Keluarga menjadi bertambah kalut.

Semua siswa kelas XII atau kelas III SMA St Markus Pateng lulus. Namun,  nasib Ancik tak jelas, meski ia sendiri disebut sudah mengikuti ujian sekolah seperti siswa/i lainnya di sekolah itu.

“Kami menemui ibu guru yang mengumumkan kelulusan untuk menanyakan amplop keterangan lulus untuk anak kami, tetapi ibu tersebut menjawab, ‘saya hanya ditugaskan membagi amplop kelulusan, tetapi soal Ancik saya tidak tahu,'” demikian menurut keluarga.

Bahkan, menurut keluarga soal Ancik yang dikeluarkan dari sekolah juga tidak diketahui ibu itu.

“Karena tidak ada kejelasan, akhirnya kami orangtua menemui kepala sekolah tetapi romo kepala sekolah tidak mau menemui kami,” kata mereka.

PTR/Floresa

spot_img

Artikel Terkini